Sabtu, 25 Agustus 2012

Perempuan Zina

Yang dimaksud perempuan zina di sini, ialah perempuan-perempuan nakal yang pekerjaannya berzina (pelacur).
Dalam hal ini ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa dia minta izin kepada Nabi untuk kawin dengan pelacur yang telah dimulainya perhubungan ini sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:
"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin, melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min." (an-Nur: 3)
Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata:
"Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud, Nasa'i dan Tarmizi)
Ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan perempuan-perempuan mu'minah yang muhshanah atau ahli kitab yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan terdahulu. Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu yang terpelihara.
Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah dalam surah an-Nisa' 24: "yang terpelihara, bukan penzina".
Barangsiapa tidak mau menerima hukum ini yang bersumber dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik juga. Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum, maka berarti dia adalah berzina.
Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera yang berbunyi sebagai berikut:
"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina, deralah masing-masing mereka itu seratus kali." (an-Nur: 3)
Dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan mengawasi pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu menurut istilah sekarang.
Ibnul Qayim setelah menerangkan arti ayat di atas, mengatakan: "Hukum yang telah ditetapkan oleh al-Quran ini sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal yang sehat. Sebab Allah tidak membenarkan hambanya ini sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah manusia pun akan menganggap jijik. Oleh karena itu orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan: 'Pantas kamu suami seorang pelacur.' Untuk itulah, maka Allah mengharamkan perkawinan semacam itu kepada orang Islam."
Dan yang lebih jelas lagi, ialah: bahwa kejahatan seorang perempuan ini dapat merusak tempat tidurnya suami dan keturunan yang justru oleh Allah dijadikan sebagai sarana kesempurnaan kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu nikmat. Sedang zina dapat mengakibatkan percampuran air dan meragukan keturunan. Oleh karena itu termasuk salah satu keistimewaan syariat Islam, ialah mengharamkan kawin dengan seorang pelacur sehingga dia bertaubat dan mengosongkan rahimnya. Caranya yaitu: paling sedikit haidh satu kali.9
Lagi pula, bahwa seorang pelacur adalah tidak baik. Sedang Allah menjadikan perkawinan itu sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih-sayang (mawaddah warahmah). Dan apa yang disebut mawaddah, yaitu kemurnian cinta. Maka bagaimana mungkin orang yang tidak baik dapat dicintai oleh suami yang baik?
Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam bahasa Arab), berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau secara hukum syar'i ataupun secara ukuran biasa, tidak akan dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan kasih-sayang. Maka tepatlah apa yang dikatakan Allah:
"Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; dan perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik." (an-Nur: 26)

3.2.9 Kawin Mut'ah

Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang. Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam al-Quran:
"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (an-Nahl: 72)
Adapun kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas.
Kawin mut'ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah s.a.w. sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya.
Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.
Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah s.a.w. sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.
Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.
Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabat yang lain, antara lain sebagai berikut:
"Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah s.a.w. mengharamkan kawin mut'ah itu." (Riwayat Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim)
Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat dosa?
Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.
Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:
"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya: Apakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab: Ya!" (Riwayat Bukhari)
Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali.10

3.2.10 Poligami

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap teledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami.
Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang.
Kebanyakan ummat-ummat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat. Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan:
"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)
Sementara ada juga yang mempunyai isteri delapan11 dan ada juga yang lima.12 Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja.
Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif da'wah dan demi memenuhi kepentingan ummat kepada isteri-isteri Nabi itu sepeninggal beliau.

3.2.10.1 Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami

Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya. Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih dari seorang.
Firman Allah:
"Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (an-Nisa': 3)
Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak isteri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya:
"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (an-Nisa': 129)
Oleh karena itu pula setelah Rasulullah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:
"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)
Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.
Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi.13
Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.

Hikmah Dibolehkannya Poligami

Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia.
Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.
Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya?
Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?
Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.
Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
  1. Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
  2. Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.
  3. Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.
Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah: 50)
Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?

3.2.11 Hubungan Suami-Isteri

Al-QURAN menganggap penting untuk menampilkan masalah tujuan kejiwaan dari perkawinan, dan tujuan itu justru dijadikan standar membina kehidupan berumahtangga. Tujuan ini untuk melukiskan ketenteraman nafsu seksual dengan memperoleh keragaman cinta antara suami-isteri, memperluas dunia kasih-sayang antara dua keluarga, lebih meratanya perasaan cinta kasih yang meliputi kedua orang tua sarnpai kepada anak-anak.
Inilah arti yang terkandung dalam firman Allah yang mengatakan:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran Allah, yaitu Ia menjadikan untuk kamu jodoh-jodoh dari diri-diri kamu sendiri supaya kamu menjadi tenteram dengan jodoh itu, dan Ia menjadikan antara kamu cinta dan kasih-sayang, sesungguhnya yang demikian itu sungguh sebagai bukti-bukti bagi orang yang mau berfikir." (ar-Rum: 21)

3.2.12 Jalinan Perasaan Antara Suami-Isteri

Tetapi al-Ouran juga tidak melupakan segi perasaan dan hubungan badaniah antara suami-isteri. Untuk itu maka al-Quran memberikan bimbingan ke arah yang lebih lurus yang dapat menyalurkan kepentingan naluri dan menghindari yang tidak diinginkan.
Dalam riwayat diceriterakan, bahwa orang-orang Yahudi dan Majusi terlalu berlebih-lebihan dalam menjauhi isterinya ketika datang bulan; kebalikan dari orang-orang Nasrani, yang menyetubuhi isterinya ketika datang bulan. Mereka samasekali tidak menghiraukan masalah datang bulan itu. Dan orang-orang jahiliah samasekali tidak mau makan, minum, duduk-duduk dan tinggal serumah dengan isterinya yang kebetulan datang bulan, seperti yang dikerjakan oleh orang Yahudi dan Majusi.
Justru itu sementara orang-orang Islam bertanya kepada Nabi, apa yang sebenarnya dihalalkan dan apa pula yang diharamkan buat mereka, ketika isterinya itu datang bulan. Maka turunlah ayat yang berbunyi:
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haidh, maka jawablah: bahwa dia itu berbahaya. Oleh karena itu jauhilah perempuan ketika haidh, dan jangan kamu dekati mereka sehingga mereka suci, dan apabila sudah suci, maka bolehlah kamu hampiri mereka itu sebagaimana Allah perintahkan kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang taubat dan orang-orang yang bersih." (al-Baqarah: 222)
Sementara orang Arab ada yang memahami arti menjauhi perempuan ketika haidh itu berarti tidak boleh tinggal bersama mereka, justru itu Nabi Muhammad s.a.w. kemudian menjelaskan kepada mereka maksud daripada ayat tersebut, dengan sabdanya sebagai berikut.
"Saya hanya perintahkan kepadamu supaya kamu tidak menyetubuhi mereka ketika mereka itu dalam keadaan haidh; dan saya tidak menyuruh kamu untuk mengusir mereka dari rumah seperti yang dilakukan oleh orang ajam. Ketika orang-orang Yahudi mendengar penjelasan ini, kemudian mereka berkata: si laki-laki ini (Nabi Muhammad) bermaksud tidak akan membiarkan sedikitpun dari urusan kita, melainkan ia selalu menyalahinya."14
Dengan demikian tidak salah seorang muslim bersenang-senang dengan isterinya ketika dalam keadaan haidh, asalkan menjauhi tempat yang berbahaya itu.
Di sini Islam tetap berdiri --sebagaimana statusnya semula-- yaitu penengah antara dua golongan yang ekstrimis, di satu pihak sangat ekstrim dalam menjauhi perempuan yang sedang datang bulan sampai harus mengusirnya dari rumah; sedang di pihak lain memberikan kebebasan sampai kepada menyetubuhinya pun tidak salah.
Ilmu kesehatan modern telah menyingkapkan, bahwa darah haidh (menstrubatio) satu peristiwa pancaran zat-zat racun yang membahayakan tubuh apabila zat itu masih melekat pada badan.
Ilmu pengetahuan itu telah menyingkap juga rahasia dilarangnya menyetubuhi perempuan ketika haidh. Sebab kalau anggota kelamin itu dalam keadaan tertahan sedang urat-urat dalam keadaan terganggu karena mengalirnya kelenjar-kelenjar dalam, maka waktu persetubuhan (coitus) sangat membahayakan kelenjar-kelenjar tersebut, bahkan kadang-kadang dapat menahan melelehnya darah haidh. Dan ini banyak sekali membawa kegoncangan urat saraf dan kadang-kadang bisa menjadi sebab peradangan pada alat kelamin itu.15

3.2.13 Jangan Bersetubuh di Dubur

Dalam hubungannya dengan masalah persetubuhan, Allah s.w.t. menurunkan ayat yang berbunyi sebagai berikut:
"Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu'min." (al-Baqarah: 223)
Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India Waliullah ad-Dahlawy: "Orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dasar hukum syara', sedang orang-orang Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau dihapuskan."16
Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. Untuk itu jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah s.a.w, pernah bersabda:
"Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya." (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
"Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil." (Riwayat Ahmad dan Nasa'i)
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
"Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu." (al-Baqarah: 223) -- (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
"Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku --satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang-- maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur." (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

3.2.14 Menjaga Rahasia Isteri

Al-Quran memuji perempuan-perempuan shalihah dengan firmannya sebagai berikut:
"Perempuan-perempuan yang shalihah itu ialah perempuan-perempuan yang taat yang memelihara (perkara-perkara) yang tersembunyi dengan cara yang dipeliharakan Allah." (an-Nisa': 34)
Di antara sekian banyak perkara yang tersembunyi yang harus dipelihara oleh suami-isteri ialah tentang masalah persetubuhan. Suami-isteri dilarang menceriterakan kepada rekan-rekannya dalam pertemuan-pertemuan.
Dalam salah satu hadisnya Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya di antara sejelek-jelek manusia dalam pandangan Allah nanti di hari kiamat, ialah seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya dan isteripun melakukan persetubuhan, kemudian dia menyiar-nyiarkan rahasianya." (Riwayat Muslim dan Abu Daud) "Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi s.a.w. pernah sembahyang bersama kami, setelah salam beliau menghadapkan mukanya ke hadapan kami, kemudian bersabda: berhati-hatilah terhadap majlis-majlis kamu! Apakah di antara kamu ada seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya dengan menutup pintu dan melabuhkan korden, kemudian dia keluar dan berceritera, bahwa aku telah berbuat dengan isteriku begini dan begini? Kemudian mereka pada diam semua ... Lantas ia menghadap kepada perempuan-perempuan dan menanyakan: apakah di antara kamu ada yang bercerita begitu? Tiba-tiba ada seorang gadis memukul-mukul salah satu tulang lututnya sampai lama sekali supaya diperhatikan oleh Nabi dan supaya beliau mendengarkan omongannya. Si gadis itu berkata: Demi Allah kaum laki-laki berceritera dan perempuan perempuan juga berceritera! Lantas Nabi bertanya: tahukah kamu seperti apa yang mereka lakukan itu? Sesungguhnya orang yang berbuat demikian tak ubahnya dengan syaitan laki-laki dan syaitan perempuan satu sama lain saling bertemu di jalan kemudian melakukan persetubuhan, sedang orang lain banyak yang melihatnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Bazzar)
Kiranya perbandingan ini cukup menjauhkan seorang muslim dari berbuat yang sebodoh itu yang tidak bernilai. Seorang muslim kiranya tidak suka kalau dirinya menjadi syaitan atau sama dengan syaitan.

3.2.15 Keluarga Berencana

Tidak syak lagi, bahwa tujuan pokok perkawinan ialah demi kelangsungan jenis manusia. Sedang kelangsungan jenis manusia ini hanya mungkin dengan berlangsungnya keturunan. Islam sendiri sangat suka terhadap banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Namun di balik itu Islam juga memberi perkenan (rukhshah) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya itu apabila didorong oleh alasan yang kuat.
Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil, yaitu azl (mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar).
Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyupun masih terus turun, yaitu seperti yang tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Dari Jabir r.a. ia berkata: kami biasa melakukan azl di masa Nabi s.a. w. sedang al-Ouran masih terus turun." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Di riwayat lain ia berkata:
"Kami biasa melakukan azl di zaman Nabi s.a.w. maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau tidak melarang kami." (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi lantas ia berkata:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan azl daripadanya, karena saya tidak suka kalau dia hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya orang laki-laki, sedang orang-orang Yahudi berceritera: bahwa azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil. Maka bersabdalah Nabi s.a.w.: dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), kamu tidak akan sanggup mengelakkannya." (Riwayat Ashabussunan)
Yang dimaksud oleh Nabi, bahwa persetubuhan dengan azl itu, kadang-kadang ada setetes mani masuk yang menyebabkan kehamilan sedang dia tidak mengetahuinya.
Di zaman pemerintahan Umar, dalam satu majlis orang-orang banyak berbincang masafah azl. Kemudian ada salah seorang laki-laki yang berkata: bahwa orang-orang Yahudi beranggapan, azl itu berarti pembunuhan yang kecil. Kemudian Ali r.a. ber kata: "Tidak dinamakan pembunuhan, sehingga mani itu berjalan tujuh tahap, yaitu: mula-mula sari tanah, kemudian menjadi nuthfah (mani), kemudian menjadi darah yang membeku, kemudian menjadi segumpal daging, kemudian daging itu dilengkapi dengan tulang-belulang, kemudian dililiti dengan daging dan terakhir menjadi manusia." Lantas Umar menjawab: betul engkau, ya Ali! Semoga Allah memanjangkan umurmu!

Alasan yang Mendorong Keluarga Berencana

Di antara sekian banyak alasan yang mendorong dilakukannya keluarga berencana, yaitu:
Pertama: Mengkawatirkan terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian dan cheking oleh dokter yang dapat dipercaya. Karena firman Allah:
"Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu ke dalam kebinasaan." (al-Baqarah: 195)
Dan firman-Nya pula:
"Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belaskasih kepadamu." (an-Nisa': 28)
Kedua: Kawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya. Sedang Allah telah berfirman:
"Allah berkehendak untuk memberikan kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk memberi kesukaran kepadamu." (al-Baqarah: 185) "Allah tidak berkehendak untuk menjadikan suatu kesukaran kepadamu." (al-Maidah: 6)
Termasuk yang mengkawatirkan anak, ialah tentang kesehatan dan pendidikannya.
Usamah bin Zaid meriwayatkan:
"Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi s.a.w. kemudian ia berkata: ya Rasulullah! Sesungguhnya saya melakukan azl pada isteriku. Kemudian Nabi bertanya: mengapa kamu berbuat begitu? Si laki-laki tersebut menjawab: karena saya merasa kasihan terhadap anaknya, atau ia berkata: anak-anaknya. Lantas Nabi bersabda: seandainya hal itu berbahaya, niscaya akan membahayakan bangsa Persi dan Rum." (Riwayat Muslim)
Seolah-olah Nabi mengetahui bahwa situasi individu, yang dialami oleh si laki-laki tersebut, tidaklah berbahaya untuk seluruh bangsa, dengan dasar bangsa Persi dan Rum tidak mengalami bahaya apa-apa, padahal mereka biasa melakukan persetubuhan waktu hamil dan menyusui, sedang waktu itu kedua bangsa ini merupakan bangsa yang terkuat di dunia.
Ketiga: Keharusan melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara' ialah karena mengkawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.
Nabi menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui, dengan ghilah atau ghail, karena penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dan dinamakannya ghilah atau ghail karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan pembunuhan misterius (rahasia).
Nabi Muhammad s.a.w. selalu berusaha demi kesejahteraan ummatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada ummatnya ini supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya ialah beliau bersabda:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi kernudian merobohkannya." (Riwayat Abu Daud)
Tetapi beliau sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan. Dengan demikian bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab ada juga seorang suami yang kawatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi isteri yang sedang menyusui itu dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.
Untuk itu semua, Rasulullah s.a,w. bersabda:
"Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah, kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya sedikitpun." (Riwayat Muslim)
Ibnul Qayim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: "Nabi s.a.w. memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun kadang-kadang membawa bahaya anak kecil. Oleh karena itu Nabi s.a.w. membimbing mereka supaya meninggalkan ghail kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak yang masih menyusu. Akan tetapi menutup pintu bahaya ini tidak dapat menghindari mafsadah yang juga mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya jima' selama dalam menyusui, lebih-lebih orang-orang yang masih berusia muda dan syahwatnya sangat keras, yang tidak dapat diatasi melainkan dengan menyetubuhi isterinya. Itulah sebabnya beliau mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat daripada menolak mafsadah. Kemudian beliau melihat dua bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya itu, mereka samasekali tidak ada sara kawatir apa yang mungkin terjadi sebab ghilah. Oleh karena itulah beliau tidak jadi melarangnya.17
Di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad s.a.w., yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan isterinya selama menyusui, di mana hal itu sangat memberatkan sekali.
Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan.
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila isteri mengizinkannya, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.
Sedang Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan seizin isteri.
Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak mengakuinya.

3.2.16 Pengguguran (Aborsi)

Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah ujud.
Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang ujudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh karena itu, pengguguran semacam ini dikenakan diyat18 apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.
Namun demikian, mereka juga berkata: apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumahtangga. Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban.19
Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup."20

3.2.17 Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Antara Suami-Isteri

Perkawinan, sebagaimana telah kami sebutkan, adalah suatu ikatan perjanjian yang telah diikat oleh Allah antara seorang pria dengan seorang wanita. Sesudah melakukan aqad, masing-masing disebut suami dan isteri atau zauj dan zaujah, artinya genap. Masing-masing dalam hitungan adalah single, tetapi dalam timbangannya adalah double, karena masing-masing mencerminkan yang lain dan bertanggungjawab terhadap penderitaan dan cita-citanya.
Al-Quran menggambarkan kekuatan ikatan antara suami-isteri ini, dengan suatu lukisan sebagai berikut:
"Perempuan (ibarat) pakaian buat kamu, dan kamu (ibarat) pakaian buat mereka." (al-Baqarah: 187)
Redaksi ini memberikan suatu pengertian: fusi (peleburan), pendinding, perlindungan dan perhiasan yang harus diujudkan oleh masing-masing suami-isteri.
Oleh karena itu, masing-masing suami-isteri mempunyai hak dan kewajiban yang harus dijaga baik-baik, tidak boleh diabaikannya. Hak dan kewajiban ini berlaku sama, kecuali yang memang secara fitrah dispesialkan buat laki-laki, seperti yang ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya:
"Perempuan mempunyai hak sebanding dengan kewajibannya dengan baik, dan laki-laki mempunyai kelebihan terhadap perempuan." (al-Baqarah: 228)
Kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini, yaitu kelebihan mengurus dan bertanggungjawab.
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah s.a.w.:
"Ya Rasulullah! Apakah hak seorang isteri terhadap suami? Maka beliau menjawab: engkau beri makan dia apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian dia apabila engkau berpakaian, dan jangan engkau menampar mukanya, dan jangan engkau jelek-jelekkan, dan jangan engkau berpisah dengan dia melainkan dalam rumah." (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)
Oleh karena itu seorang suami muslim tidak dibenarkan mengabaikan masalah nafkah dan pakaian isteri. Sebab Nabi Muhammad s.a.w. telah bersabda:
"Cukup berdosa seseorang yang meneledorkan orang yang menjadi tanggungannya." (Riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Hakim)
Dan tidak dibenarkan seorang muslim menampar muka isterinya. Tindakan tersebut dianggap suatu penghinaan, karena muka adalah anggota yang menjadi pusat kecantikan tubuh.
Dan apabila diperkenankan seorang muslim untuk memberikan pendidikan isterinya yang durhaka, maka ia tidak diperkenankan memukul yang dapat menyusahkan atau menampar muka dan tempat-tempat yang cepat membawa ajalnya.
Di samping itu tidak pula diperkenankan seorang muslim menjelek-jelekkan isterinya, baik dengan mengata-ngatai atau ucapan-ucapan yang tidak layak didengar, misalnya kata-kata: qabbahakillah (kamu orang jahat) dan sebagainya.
Sedang kewajiban isteri terhadap suaminya, yaitu sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad s.a.w.:
"Tidak halal bagi seorang isteri yang beriman kepada Allah, memberi izin (kepada laki-laki lain) dalam rumah suami sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia keluar rumah sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia taat kepada orang lain; dan tidak halal dia meninggalkan ranjang suami; dan tidak halal dia memukul suaminya. Kalau suami berlaku zalim, maka datangilah sehingga menjadi senang; dan jika dia dapat menerimanya maka dia adalah perempuan yang baik dan semoga Allah menerima uzurnya dan menampakkan alasannya; tetapi jika suami tidak rela, maka uzurnya itu telah ia sampaikan kepada Allah." (Riwayat Hakim)

3.2.18 Suami-Isteri Harus Sabar

Seorang suami harus berlaku sabar terhadap isterinya jika ada sesuatu pelayanan isteri yang kurang menyenangkan, sedang dia telah mengetahui kelemahan isterinya sebagai seorang perempuan di mana dia sebagai manusia biasa tidak luput dari kekurangan. Sedang di balik kesalahan dan kekurangan itu, isteri juga mempunyai kebaikan-kebaikan dan kelebihan-kelebihan.
Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Seorang mu'min (suami) tidak boleh membenci seorang mu'minah (isteri), jika dia tidak menyukai lantaran sesuatu perangainya, maka dia akan senang pada perangainya yang lain." (Riwayat Muslim) "Dan pergaulilah isterimu dengan cara yang baik maka jika kamu tidak menyukainya barangkali sesuatu yang kamu tidak sukainya itu justru Allah akan menjadikan padanya kebaikan yang sangat banyak." (an-Nisa': 19)
Sebagaimana suami disuruh sabar terhadap sesuatu yang tidak disukainya dari isterinya, maka begitu juga seorang isteri diperintah supaya memberi kesenangan kepada suaminya semampu mungkin, dan jangan sampai seorang isteri tidur malam sedang suaminya dalam keadaan marah. Dalam hadis Nabi dikatakan:
"Ada tiga orang yang sembahyangnya itu tidak dapat melebihi kepalanya walaupun hanya sejengkal, yaitu: 1) Seorang laki-laki yang menjadi imam pada suatu kaum sedang kaum itu tidak suka, 2) Seorang perempuan yang tidur malam sedang suaminya murka kepadanya. 3) Dua saudara yang saling bermusuhan." (Riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Ketika Nusyuz dan Bersengketa

Karena seorang laki-laki adalah kepala rumahtangga sebagai konsekuensi yang diperolehnya karena dialah pembinanya, mempersediakannya, meletakkan rumahtangga ini dalam kehidupan, membayar mahar dan memberi nafkah, maka seorang isteri tidak diperkenankan menentang suami dan lari dari kekuasaan suami. Hal mana akan merusak persekutuan dan akan menggoncangkan bahtera rumahtangga, bahkan mungkin akan menenggelamkannya selama rumahtangga itu tidak ada pengemudinya.
Dan kalau seorang suami menjumpai isterinya ada tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia harus berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga, diawali dengan kata-kata yang baik, nasehat yang mengesan dan bimbingan yang bijaksana.
Kalau cara ini tidak lagi berguna, maka boleh dia tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu usaha agar instink kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya dengan demikian dia akan radar dan kejernihan akan kembali.
Kalau ini dan itu tidak lagi berguna, maka dicoba untuk disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi pukulan yang berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarrab untuk sementara perempuan dalam beberapa hal pada saat-saat tertentu.
Maksud memukul di sini tidak berarti harus dengan cambuk atau kayu, tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah salah satu macam dari apa yang dikatakan Nabi kepada seorang khadamnya yang tidak menyenangkan pekerjaannya. Nabi mengatakan sebagai berikut:
"Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu ini." (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)
Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai laki-laki yang suka memukul isterinya. Beliau bersabda sebagai berikut:
"Mengapa salah seorang di antara kamu suka memukul isterinya seperti memukul seorang hamba, padahal barangkali dia akan menyetubuhinya di hari lain?!" (Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan itu)
Terhadap orang yang suka memukul isterinya ini, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang baik di antara kamu." (Hadis ini dalam Fathul Bari dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan Nasa'i dan disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin Abdillah bin Abi Dzubab)
Ibnu Hajar berkata: "Dalam sabda Nabi yang mengatakan: orang-orang baik di antara kamu tidak akan memukul ini menunjukkan, bahwa secara garis besar memukul itu dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika suami melihat ada sesuatu yang tidak disukai yang seharusnya isteri harus taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman adalah lebih baik.
Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup dengan angan-angan, tidak boleh beralih kepada suatu perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa menyebabkan kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip bergaul yang baik yang selaiu dituntut dalam kehidupan berumahtangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan kemaksiatan kepada Allah.
Imam Nasa'i meriwayatkan dalam bab ini dari Aisyah r.a' sebagai berikut:
"Rasulullah s.aw. tidak pernah memukul isteri maupun khadamnya samasekali; dan beliau samasekali tidak pernah memukul dengan tangannya sendiri, melainkan dalam peperangan (sabilillah) atau karena larangan-larangan Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah."
Kalau semua ini tidak lagi berguna dan sangat dikawatirkan akan meluasnya persengketaan antara suami-isteri, maka waktu itu masyarakat Islam dan para cerdik-pandai harus ikut campur untuk mengislahkan, yaitu dengan mengutus seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim dari keluarga perempuan yang baik dan mempunyai kemampuan. Diharapkan dengan niat yang baik demi meluruskan ketidak teraturan dan memperbaiki yang rusak itu, semoga Allah memberikan taufik kepada kedua suami-isteri.
Perihal ini semua, Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
"Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan kedurhakaannya, maka nasehatlah mereka itu, dan tinggalkanlah di tempat tidur, dan pukullah. Apabila mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir akan terjadinya percekcokan antara mereka berdua, maka utuslah hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim lagi dari keluarga perempuan. Apabila mereka berdua menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara keduanya; sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui." (an-Nisa': 34-35)

3.2.20 Cerai

Di sini, yakni sesudah tidak mampunyai lagi seluruh usaha dan cara, maka di saat itu seorang suami diperkenankan memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini disebut thalaq.
Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi membencinya, tidak menyunnatkan dan tidak menganggap satu hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan:
"Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq." (Riwayat Abu Daud) "Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia sangat membencinya, melainkan talaq." (Riwayat Abu Daud)
Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan semata-mata karena darurat, yaitu ketika memburuknya pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami-isteri. Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus mematuhi ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.
Dalam satu pepatah dikatakan: "kalau tidak ada kecocokan, ya perpisahan." Tetapi firman Allah mengatakan:
"Dan jika (terpaksa) kedua suami-isteri itu berpisah, maka Allah akan memberi kekayaan kepada masing-masing pihak dari anugerah-Nya." (an-Nisa': 130)

3.2.20.1 Talaq Sebelum Islam

Bukan Islam saja satu-satunya agama yang membenarkan adanya talaq, bahkan sebelum Islam, talaq sudah merata di dunia, apabila kita mau kecualikan satu ummat atau dua ummat, yaitu: apabila seorang suami sedang marah kepada isterinya, maka isterinya itu diusir dari rumah dengan tangan hampa, atau tidak ada kekuasaan sedikitpun. Si perempuan tidak ada wewenang untuk membela diri, mendapat ganti atau hak-hak lain.
Dan ketika bangsa Yunani mulai bangkit dan kebudayaan mulai menanjak, maka persoalan talaq telah merata di kalangan masyarakat, tanpa suatu ikatan dan persyaratan.
Talaq bagi orang-orang Romawi dinilai dari eksistensi perkawinan itu sendiri. Sehingga para hakim pun dapat membatalkan perkawinan, walaupun kedua belah pihak telah berjanji tidak akan bercerai. Padahal perkawinan secara keagamaan menurut generasi pertama tidak membenarkan adanya talaq. Tetapi pada waktu itu juga seorang suami diberinya kekuasaan penuh, tanpa batas (absolut) terhadap isterinya. Sehingga dalam beberapa hal dia dibenarkan membunuh isterinya. Kemudian agama mereka ini mencabut hak tersebut dan membenarkan adanya talaq yang juga dibenarkan oleh undang-undang sipil yang berlaku.

3.2.20.2 Talaq dalam Pandangan Agama Yahudi

Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan isteri. Tetapi perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syara' diharuskan mencerai isterinya kalau ternyata si isteri berbuat fasik, sekalipun suami telah memaafkannya.
Undang-undang pun memaksa kepada suami untuk mencerai isterinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun, tetapi ternyata tidak menghasilkan anak.21

3.2.20.3 Talaq dalam Pandangan Agama Kristen

Kristen adalah agama yang menyimpang dari agama-agama yang kami tuturkan di atas, bahkan bertentangan dengan agama Yahudi itu sendiri. Injil melalui lidah al-Masih mengharamkan talaq dan mengharamkan mengawini laki-laki atau perempuan yang ditalaq.
Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan: "Barangsiapa mencerai bininya, hendaklah ia memberi surat talaq kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu: barangsiapa mencerai bininya lain daripada sebab berzina, ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan barangsiapa berbinikan perempuan yang diceraikan demikian itu, ia pun berzina."
Dan dalam Injil karangan Markus, fasal 10 ayat 11 dan 12 dikatakan: "Barangsiapa menceraikan bininya, lalu berbinikan orang lain, ialah berbuat zina terhadap bininya yang dahulu itu. Dan jikalau seorang perempuan menceraikan lakinya, lalu berlakikan orang lain, ia pun berbuat zina."
Injil memberikan alasan haramnya talaq yang demikian keras itu karena: "sesuatu yang telah dijodohkan oleh Allah jangan diceraikan oleh manusia." (Matius 19: 6).
Alasan ini maksudnya baik. Tetapi menjadikan alasan tersebut untuk melarang perceraian adalah suatu hal yang sangat ganjil. Sebab maksud Allah menjodohkan antara suami-isteri itu pengertiannya, bahwa Ia memberi izin dan mengatur jalannya perkawinan. Oleh karena itu benar kalau menisbatkan penjodohan kepada Allah, sekalipun pada hakikatnya manusialah yang langsung mengadakan aqad.
Jika Allah membenarkan dan mengatur perceraian karena sebab dan alasan yang mengharuskan, maka perceraian waktu itu artinya dari Allah juga, sekalipun pada hakikatnya manusia itu sendiri yang secara langsung melakukan perceraian.
Dengan demikian, jelas bukan manusia itu sendiri yang menceraikan apa yang telah dijodohkan Allah. Bahkan baik yang menjodohkan maupun yang menceraikan adalah Allah. Bukankah Allah jua yang menceraikan antara suami-isteri lantaran sebab berzina?! Mengapa Allah tidak boleh menceraikan suami-isteri lantaran sebab lain yang mengharuskan cerai?!

3.2.20.4 Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq

Sekalipun Injil mengecualikan larangan talaq selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan pengecualian ini sebagai berikut: "Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen sedikitpun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan isterinya."22
Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina, isteri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang kesemuanya itu menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi kendati mereka membolehkan talaq karena ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-isteri yang sudah bercerai itu untuk menikmati hidup dengan bersuamikan/beristerikan orang lain.
Adapun pengikut sekte Ortodoks, perguruan-perguruan mereka yang ekstrim di Mesir membolehkan talaq apabila seorang isteri melakukan zina, persis seperti apa yang termaktub dalam Injil. Di samping itu mereka juga membenarkan adanya talaq karena sebab-sebab lain, seperti: karena mandul selama tiga tahun, karena sakit, karena pertentangan yang berkepanjangan yang tidak dapat diharapkan kedamaiannya.
Sebab-sebab ini semua tidak terdapat dalam Injil. Oleh karena itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak mengakui alasan tersebut yang memberi perkenan orang belakangan mencerai isterinya karena sebab-sebab ini. Begitu juga mereka tidak mengakui kebenaran bolehnya mengawini laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai dengan alasan apapun.
Dengan dasar inilah, salah satu mahkamah Kristen di Mesir pernah menolak pengaduan seorang perempuan Kristen yang minta diceraikan dengan suaminya berhubung suaminya tidak mampu. Dalam keputusannya itu mahkamah berpendapat: "Sungguh sangat mengherankan sementara aktivis agama dari kepala-kepala gereja dan anggota majlis agama tinggi telah berani mengikuti perkembangan zaman, sehingga mereka mau memenuhi selera orang-orang yang lemah iman dan membolehkan cerai, justru sebab yang tidak bersandar pada Injil. Padahal syariat Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai, kecuali karena sebab zina, dengan konsekwensi bahwa mengawini salah seorang yang telah bercerai itu berkawin kotor, bahkan dia itu sendiri dihukumi berzina."23

3.2.20.5 Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq

Dari effek pengekangan yang sangat ganjil dari agama Kristen dalam persoalan talaq dan bertentangan dengan naluri manusia serta faktor vital yang mengharuskan seseorang bercerai dengan isterinya karena beberapa hal, maka --sebagai akfibat dari itu semua-- para pengikut agama ini berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan Injil, bagaikan anak panah terlepas dari busurnya. Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain selain harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya itu.
Orang-orang Barat yang beragama Kristen sendiri kemudian membuat undang-undang sipil yang membolehkan keluar dari penjara abadi ini. Dan di balik itu tidak sedikit dari kalangan mereka, seperti bangsa Amerika, yang berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam persoalan dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka itu satu kesatuan dengan Injil. Oleh karena itu, mereka menjatuhkan Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan para cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini yang menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam kehidupan berumahtangga serta tata-tertib keluarga, sehingga sementara hakim urusan talaq menegaskan: bahwa kehidupan rumahtangga (perkawinan) akan musnah di negeri mereka dan akan diganti dengan suatu kebebasan perhubungan antara laki-laki dan perempuan pada waktu yang tidak terlalu lama. Sekarang ini perkawinan dianggapnya sebagai barang perdagangan yang dihancurkan sendiri oleh dua pasangan suami-isteri, karena kelemahan sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan agama-agama lain, lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan kecintaan yang mengikat antara dua pasangan suami-isteri itu. Tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah jalan-jalan untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup senang.

Penolakan Farid Dalam Persoalan Ini

"Kenyataan inilah yang berlaku dalam undang-undang perkawinan sejalan dengan undang-undang sipil yang berlaku, yang samasekali bertentangan dengan ajaran agama dan hampir tidak dijumpai selain bangsa Barat yang beragama Kristen. Seluruh aliran dan kepercayaan, termasuk di dalamnya kaum Brahma, Buddhis, Polytheis dan Majusi, semuanya melaksanakan undang-undang perkawinannya menurut tuntunan agamanya masing-masing. Sekalipun kadang-kadang kita dapati di antara mereka ada yang membuat undang-undang sipil dalam beberapa hal yang bertentangan dengan ajaran agamanya. Tetapi tidak kita jumpai di kalangan mereka yang membuat undang-undang sipil dalam bidang perkawinan yakni dalam urusan perkawinan, talaq dan sebagainya bertentangan dengan ajaran agamanya. Sebab aliran dan kepercayaan-kepercayaan ini memungkinkan untuk menjalankan praktek hidup dan menyalurkan naluri manusia dalam persoalan ini (baca perkawinan). Hanya orang-orang Kristen saja yang mengingkari agamanya dari segi praktek perkawinan pada umumnya dan dalam persoalan talaq pada khususnya. Karena mereka sendiri sudah mengetahui, bahwa ajaran agamanya dalam persoalan ini bertentangan dengan realita dan bersikap masa bodoh terhadap naluri manusia dan tidak mungkin dapat diterapkan dalam kehidupan."24

3.2.20.7 Agama Kristen Hanya Obat Sementara, Bukan Syariat yang Universal

Kalau benar apa yang terdapat dalam Injil tentang persoalan talaq, bukan mengalami perubahan sebagaimana yang terjadi pada abad-abad pertama, maka tidak diragukan lagi, bahwa orang yang mau berfikir tentang Injil --sampai pun yang ada sekarang ini-- akan mengetahui dengan jelas, bahwa al-Masih tidak bermaksud menetapkan agama ini sebagai hukum yang universal dan abadi. Tetapi dia hanya bermaksud akan melawan kesewenang-wenangan orang Yahudi terhadap hal-hal yang oleh Allah telah diberikan rukhshah, sebagaimana apa yang mereka perbuat dalam masalah talaq ini.
Injil Matius fasal 19 menerangkan: "Tatkala Jesus telah menyudahkan segala ucapan itu, berangkatlah Ia dari tanah Galilea, lalu sampai ke tanah Judea yang di seberang sungai Jordan. Maka amatlah banyak orang mengikuti dia, lalu disembuhkannya mereka itu di sana. Maka datanglah orang Parisi kepadanya hendak mencobai dia, serta bertanya kepadanya: Halalkah orang mencerai bininya karena tiap-tiap sebab? Maka jawab Jesus, katanya: Tidakkah kamu membaca, bahwa Ia yang menjadikan manusia pada mulanya menjadikan laki-laki dan perempuan, lalu berfirman: "Karena sebab itu orang hendaklah meninggalkan ibu-bapanya, dan berdamping dengan bininya; lalu keduanya itu menjadi saudara-daging?" Sehingga mereka itu bukannya lagi dua orang, melainkan sedarah-daging adanya. Sebab itu yang telah dijodohkan oleh Allah, janganlah diceraikan oleh manusia. Maka kata mereka itu kepadanya: Kalau begitu, apakah sebabnya Musa menyuruh memberi surat talaq serta menceraikan dia? Maka kata Jesus kepada mereka itu: Oleh sebab keras hatimu, Musa meluluskan kamu menceraikan binimu; tetapi pada mulanya bukan demikian adanya. Aku berkata kepadamu: Barangsiapa yang menceraikan bininya kecuali sebab hal zina, lalu berbinikan orang lain, ialah berzina. Dan barangsiapa berbinikan perempuan yang sudah diceraikan demikian, iapun berzina juga. Maka kata murid-murid itu kepadanya: Jikalau demikian ini perihal laki-laki dengan bini, tiada berfaedah kawin." (Matius 19: 1 - 10)25
Dari percakapan ini jelas, bahwa Jesus (Isa) hanya bermaksud membatasi kesewenang-wenangan orang Yahudi dalam mempergunakan izin talaq yang telah diberikan Musa kepadanya, kemudian ia menghukumi mereka ini dengan larangan bercerai kecuali sebab si perempuan itu berbuat zina. Dengan demikian, apa yang diperbuatnya itu adalah obat sementara untuk waktu tertentu, sehingga datanglah agama yang universal dan abadi; yaitu dengan diutusnya Nabi Muhammad s.a.w.
Tidak rasional kalau al-Masih menghendaki hukumnya ini bersifat abadi dan berlaku untuk segenap ummat manusia. Sebab murid-muridnya sendiri telah menyatakan keberatannya terhadap hukum yang sangat berat ini. Mereka berkata: "Jikalau demikian ini perihal laki dengan bini, tiada berfaedah kawin." Sebab semata-mata kawin dengan seorang perempuan, berarti dia menjadikan perempuan itu sebagai belenggu di lehernya yang tidak mungkin dapat dilepaskan dengan apapun, kendatipun hatinya penuh kebencian, kesempitan dan kemurkaan; dan betapapun watak dan pembawaan kedua belah pihak itu berbeda.
Dahulukala seorang failasuf berkata: "Sebesar-besar bencana, adalah beristerikan seorang perempuan yang tidak kamu setujui tetapi tidak juga kamu cerai."
Dan berkatalah seorang penyair Arab:
Barangsiapa menghalang-halangi kebebasan dunia,
Maka pasti dia akan menemui musuh dari kawan seiringnya sendiri.

3.2.20.8 Islam Membatasi Persoalan Talaq

Syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian, sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.
Oleh karena itu talaq yang dijatuhkan tanpa suatu alasan yang mengharuskan dan tanpa meninjau jalan-jalan lain seperti yang kami sebutkan di atas, adalah talaq yang diharamkan dalam Islam. Sebab talaq seperti itu --sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli fiqih-- cukup membahayakan, baik pada dirinya sendiri maupun pada isterinya. Sedang mengabaikan maslahah yang sangat diperlukan untuk kedua belah pihak tanpa ada suatu kepentingan yang mengharuskan, hukumnya haram, seperti merusak harta benda. Sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya." (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)
Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka berselera dan suka mencerai isteri, adalah satu hal yang samasekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti sabda Rasulullah s.a.w.:
"Saya tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani dan Daraquthni)
Dan sabdanya pula:
"Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka kawin cerai." (Riwayat Thabarani)
Abdullah bin Abbas juga berkata: "Talaq itu hanya dibenarkan karena suatu kepentingan."

3.2.20.9 Mencerai Perempuan Waktu Datang Bulan

Apabila ada keperluan dan kepentingan yang membolehkan talaq, tidak berarti seorang muslim diperkenankan untuk segera menjatuhkan talaqnya kapan pun ia suka, tetapi harus dipilihnya waktu yang tepat. Sedang waktu yang tepat itu --menurut yang digariskan oleh syariat-- yaitu sewaktu si perempuan dalam keadaan bersih, yakni tidak datang bulan, baru saja melahirkan anak (nifas) dan tidak sehabis disetubuhinya khusus waktu bersih itu, kecuali apabila si perempuan tersebut jelas dalam keadaan mengandung,
Karena dalam keadaan haidh, termasuk juga nifas, mengharuskan seorang suami untuk menjauhi isterinya. Barangkali karena terhalangnya atau ketegangan alat vitalnya itu yang mendorong untuk mentalaq. Oleh karena itu si suami diperintahkan supaya menangguhkan sampai selesai haidhnya itu kemudian bersuci, kemudian dia boleh menjatuhkan talaqnya sebelum si isteri itu disetubuhinya.
Sebagaimana diharamkannya mencerai isteri di waktu haidh, begitu juga diharamkan mencerai di waktu suci sesudah bersetubuh. Sebab siapa tahu barangkali si perempuan itu memperoleh benih dari suaminya pada kali ini, dan barangkali juga kalau si suami setelah mengetahui bahwa isterinya hamil kemudian dia akan merubah niatnya, dan dia dapat hidup senang bersama isteri karena ada janin yang dikandungnya.
Tetapi bila si perempuan itu dalam keadaan suci yang tidak disetubuhi atau si perempuan itu sudah jelas hamil, maka jelas di sini bahwa yang mendorong untuk bercerai adalah karena ada alasan yang bisa dibenarkan. Oleh karena itu di saat yang demikian dia tidak berdosa mencerainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dikisahkan, bahwa Abdullah bin Umar Ibnul-Khattab pernah mencerai isterinya waktu haidh. Kejadian ini sewaktu Rasulullah s.a.w. masih hidup. Maka bertanyalah Umar kepada Rasulullah s.a.w., maka jawab Nabi kepada Umar:
"Suruhlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian jika dia mau, cerailah sedang isterinya itu dalam keadaan suci sebelum disetubuhinya. Itulah yang disebut mencerai pada iddah, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam firmanNya: Hai Nabi! Apabila kamu hendak mencerai isterimu, maka cerailah dia pada iddahnya. Yakni menghadapi iddah, yaitu di dalam keadaan suci."
Di satu riwayat disebutkan:
"Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung." (Riwayat Bukhari)
Akan tetapi apakah talaq semacam itu dipandang sah dan harus dilaksanakan atau tidak?
Pendapat yang masyhur, bahwa talaq semacam itu tetap sah, tetapi si pelakunya berdosa.
Sementara ahli fiqih berpendapat tidak sah, sebab talaq semacam itu samasekali tidak menurut aturan syara' dan tidak dibenarkan. Oleh karena itu bagaimana mungkin dapat dikatakan berlaku dan sah?
Diriwayatkan:
"Sesungguhnya Ibnu Umar pernah ditanya: bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya waktu haidh? Maka ia menceriterakan kepada si penanya tentang kisahnya ketika ia mencerai isterinya waktu haidh, dan Rasulullah s.a. w. niengembalikan isterinya itu kepadanya sedang Rasulullah tidak menganggapnya sedikitpun." (Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sahih)

3.2.20.10 Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram

Seorang muslim tidak dibenarkan menjadikan talaq sebagai sumpah untuk mengerjakan ini atau meninggalkan itu, atau untuk mengancam isterinya. Misalnya ia berkata kepada isterinya: "Apabila dia berbuat begitu, maka ia tertalaq."
Sumpah dalam Islam mempunyai redaksi khusus, tidak boleh lain, yaitu bersumpah dengan nama Allah: Demi Allah. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Barangsiapa bersumpah dengan selain asma' Allah, maka sungguh ia berbuat syirik." (Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan Hakim)
Dan sabdanya pula:
"Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diam." (Riwayat Muslim)

3.2.20.11 Perempuan yang Dicerai Tetap Tinggal di Rumah Suami Selama dalam Iddah

Dalam syariat Islam, perempuan yang dicerai wajib tetap tinggal di rumah suaminya selama dalam iddah. Dia diharamkan keluar rumah, dan suami diharamkan mengeluarkan bekas isterinya itu dari rumah tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan.
Hal ini disebabkan suami, selama dalam iddah, masih diperkenankan merujuk dan mengembalikan isteri kepada perlindungan perkawinan untuk sekali lagi --apabila talaq ini baru satu atau dua kali. Sedang tinggalnya seorang isteri di dalam rumah suami sangat memungkinkan untuk membangkitkan perasaan suami dan mengingat-ingat serta berfikir sebelum habis iddah itu, dan sebelum berakhirnya bulan-bulan iddah dimana perempuan diperintahkan supaya menunggu guna mendapatkan suatu keyakinan bersihnya rahim serta melindungi hak suami dan kehormatan isteri. Sebab hati selalu berubah, fikiran selalu baru, seorang yang sedang marah kadang-kadang menjadi rela, orang yang naik pitam kadang-kadang menjadi dingin dan orang yang benci kadang-kadang menjadi cinta.
Sehubungan dengan persoalan perempuan yang dicerai ini, Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
"Dan takutlah kamu kepada Allah, Tuhanmu. Jangan kamu usir mereka itu dari rumah-rumah mereka dan jangan sampai mereka itu keluar rumah, kecuali apabila mereka berbuat kejahatan yang terang-terangan; dan yang demikian itu adalah batas-batas ketentuan Allah, dan barangsiapa melanggar batas-batas ketentuan Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dirinya sendiri; kamu tidak tahu barangkali Allah akan mengadakan hal baru sesudah itu."(at-Thalaq: 1)
Kalau perceraian antara suami-isteri itu satu hal yang tidak mungkin dielakkan lagi, maka yang dituntut dari kedua belah pihak supaya perceraiannya itu dilakukan dengan baik, tidak menyakitkan, tidak bikin-bikin dan tidak mengabaikan hak.
Firman Allah:
"Tahanlah mereka dengan baik atau cerailah mereka dengan baik pula." (at-Thalaq: 2) "Maka tahanlah dengan baik atau lepaslah dengan baik pula." (at-Thalaq: 299)
"Untuk perempuan-perempuan yang dicerai harus diberi hiburan (mata') dengan baik, sebagai kewajiban atas orang-orang yang taqwa." (al-Baqarah: 241)

Talaq Harus Dijatuhkan Bertahap

Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talaq dijatuhkan pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya. Kemudian ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah. Kalau tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang lain.
Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya sesudah talaq satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan jatuhnya talaq yang kedua, sedang jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua, dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis iddah).
Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia kawin dengan orang lain secara syar'i. Bukan sekedar menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama tadi.
Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang dari tuntunan Islam yang lurus.
Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika Rasulullah s.a.w. pernah diberitahu tentang seorang laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus. Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
"Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang itu!" (Riwayat Nasa'i)

3.2.20.13 Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik

Kalau seorang suami mencerai isterinya dan iddahnya sudah hampir habis, maka suami boleh memilih satu di antara dua:
  1. Mungkin dia merujuk dengan cara yang baik; yaitu dengan maksud baik dan untuk memperbaiki, bukan dengan maksud membuat bahaya.
  2. Mungkin dia akan melepasnya dengan cara yang baik pula; yaitu dibiarkanlah dia sampai habis iddahnya dan sempurnalah perpisahan antara keduanya itu tanpa suatu gangguan dan tanpa diabaikannya haknya masing-masing.
Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk isterinya sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas isterinya itu tidak kawin dalam waktu cukup lama. Begitulah apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu.
Perbuatan jahat ini diharamkan Allah dalam kitabNya dengan suatu uslub (gaya bahasa) yang cukup menggetarkan dada dan mendebarkan jantung. Maka berfirmanlah Allah:
"Apabila kamu mencerai isterimu, kemudian telah sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan baik atau kamu lepas dengan baik pula; jangan kamu rujuk dia dengan maksud untuk menyusahkan lantaran kamu akan melanggar. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah berbuat zalim pada dinnya sendiri. Dan jangan kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan; dan ingatlah akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu dan apa yang Allah turunkan kepadamu daripada kitab dan kebijaksanaan yang dengan itu Dia menasehati kamu. Takutlah kepada Allah; dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (al-Baqarah: 231)
Dengan memperhatikan ayat ini, maka kita dapati di dalamnya mengandung tujuh butir yang antara lain berisikan ultimatum, peringatan dan ancaman. Kiranya cukup merupakan peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau mendengarkan.

3.2.20.14 Tidak Boleh Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai, Untuk Kawin dengan Laki-Laki Lain

Kalau si perempuan yang dicerai itu sudah habis iddahnya, maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain menghalang-halangi perempuan tersebut kawin dengan laki-laki lain. Mereka tidak boleh mengaral jalan selama pihak laki-laki (khathib) dan pihak perempuan (makhthubah) sudah sama-sama senang menurut cara-cara yang dibenarkan syara' maupun adat.
Apa yang dilakukan oleh sementara bekas suami untuk berusaha berbagai kemungkinan yang sifatnya demi melikwidir bekas isterinya, serta memberikan beberapa ultimatum, baik secara langsung ataupun via keluarganya apabila si perempuan tersebut hendak kawin. Cara semacam itu tidak lain adalah perbuatan orang-orang bodoh (jahiliah).
Dan yang senada dengan itu ialah tidak ada usahanya keluarga perempuan atau walinya untuk merujukkan perempuan tersebut kepada bekas suaminya, sedang kedua belah pihak sudah sama-sama senang dan ingin memperbaiki keretakan antara keduanya, padahal berdamai adalah lebih baik seperti apa yang difirmankan Allah dalam al-Quran:
"Dan apabila kamu mencerai isterimu dan mereka itu sudah sampai pada batas iddahnya, maka janganlah kamu menghalang-halangi mereka kawin dengan (calon) suami mereka apabila mereka sudah sama-sama senang antara mereka dengan cara yang baik. Yang demikian itu dijadikan nasehat untuk orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara kamu. Yang demikian itu lebih bersih dan lebih suci bagi kamu; dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui. (al-Baqarah: 232)

3.2.21 Hak Isteri yang Tidak Suka

Seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan mengembalikan harta yang pernah diberikan oleh suami kepadanya berupa maskawin, atau hadiah dengan sedikit berkurang atau lebih menurut kesepakatan bersama. Akan tetapi yang lebih baik si laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah diberikan.
Firman Allah:
"Jika kamu kawatir mereka berdua tidak dapat menegakkan batas-Batas ketentuan Allah, maka tidak dosa atas keduanya tentang sesuatu yang ia menebus dengannya." (al-Baqarah: 229)
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi s.a.w. mengadukan:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun. Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah dia." (Riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Kendati demikian, seorang isteri tidak dibenarkan cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium bau sorga." (Riwayat Abu Daud)

3.2.22 Menyusahkan Isteri Hukumnya Haram

Seorang suami tidak boleh menyusahkan dan berbuat yang tidak baik dalam pergaulannya dengan isteri, dengan maksud supaya isterinya itu mau menebus dirinya; yaitu dengan mengembalikan semua atau sebagian harta yang pernah diberikan kepadanya, selama si isteri itu tidak berbuat jahat.
Dalam hal ini Allah telah berfirman:
"Jangan kamu berlaku kasar terhadap mereka itu lantaran kamu hendak pergi dengan membawa sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila mereka itu berbuat kejahatan yang terang-terangan." (an-Nisa': 19)
Kalau pihak suami yang tidak suka itu ingin supaya bercerai karena ada hasrat dengan orang lain, maka dia dilarang mengambil sesuatu dari isterinya. Sebagaimana firman Allah:
"Dan apabila kamu berkehendak akan mengganti isteri di tempat seorang isteri, padahal kamu telah memberi salah seorang dari mereka harta yang banyak, maka jangan kamu ambil sedikitpun daripadanya, apakah kamu akan mengambilnya dengan cara yang mengagetkan dan dosa yang terang? Bagaimana kamu akan mengambilnya padahal sebagian kamu telah bersatu dengan sebagiannya dan mereka itu telah mengambil daripadamu perjanjian yang keras?" (an-Nisa': 20-21)

3.2.23 Bersumpah Untuk Menjauhi Isteri, Hukumnya Haram

Salah satu keistimewaan Islam dalam melindungi hak perempuan, yaitu melarang seorang suami yang marah kepada isterinya kemudian menjauhi tempat tidur dan tidak mau mendekatinya dalam waktu yang kiranya tidak mungkin dapat ditahan oleh sifat kewanitaan.
Apabila meninggalkan tempat tidur ini diperkuat dengan sumpah tidak akan menyetubuhinya, maka dia diberi masa menunggu selama empat bulan; barangkali dalamasa menunggu itu hatinya menjadi tenang, berkobarnya kemarahan bisa dingin dan suara kalbunya itu bisa ditarik kembali.
Kalau dia bisa kembali kepada tuntunan dan bisa bergaul dengan isterinya sebagaimana semula, sebelum habis waktu empat bulan atau sudah sampai empat bulan, maka Allah tetap akan memberi ampunan terhadap keteledorannya itu dan selalu membuka pintu taubat. Tetapi dengan syarat dia harus membayar kafarah untuk menebus sumpahnya itu.
Dan apabila waktu empat bulan itu telah dilaluinya, sedang dia belum menarik diri dari azamnya, maka dia sudah bebas dari sumpah, tetapi isterinya diceraikan sebagai hukuman yang sesuai, karena dia tidak menghiraukan hak isteri.
Sementara ahli fiqih ada yang berpendapat, bahwa dengan berlalunya waktu otomatis talaqnya jatuh, tanpa menunggu keputusan hakim.
Dan ada pula yang mensyaratkan diajukannya persoalan tersebut kepada hakim setelah waktu yang ditentukan itu habis, kemudian hakim akan memberikan afternatif apakah dia harus mencabut dan isterinya rela, ataukah dia harus mencerainya. Kemudian dia harus memilih apa yang kiranya manis buat dirinya.
Bersumpah tidak akan mendekati isteri, di dalam syariat Islam dikenal dengan nama ila. Yang dalam hal ini Allah telati berfirman:
"Bagi orang-orang yang bersumpah akan menjauhi isterinya, boleh menunggu empat bulan; jika mereka telah memenuhinya maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belaskasih. Dan jika mereka bermaksud hendak mencerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." (al-Baqarah: 226-227)
Dibatasinya masa tunggu empat bulan, karena kesempatan empat bulan itu sudah cukup bagi seorang suami untuk menarik diri dan kembali ke jalan yang benar. Sebab masa empat bulan itu secara kebiasaan sudah cukup bagi seorang perempuan bersabar diri dari berkumpul dengan suaminya.
Dalam pada itu beberapa ahli tafsir meriwayatkan kisah Umar Ibnul-Khattab ketika mengadakan ronda malam, tiba-tiba terdengar suara perempuan bersyair:
Sungguh malam ini sangat panjang, sekelilingnya penuh kelam
Situasinya menjadikan aku tidak baik, karena tidak ada kekasih yang bisa kuajak bermain
Demi Allah, andaikata tidak takut akibat Sungguh ranjang ini akan goncang.
Umar berusaha untuk menyelidiki kisah si perempuan tersebut. Akhirnya diketahui, bahwa suaminya telah hilang dalam daftar mujahid pada masa yang sudah cukup lama.
Umar kemudian menanyakan kepada puterinya Hafsah berapa lama perempuan bisa bersabar diri dari suaminya? Jawab Hafsah: empat bulan.
Waktu itulah Umar berniat untuk menetapkan suatu peraturan, bahwa seorang suami tidak boleh meninggalkan isterinya lebih dari empat bulan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar