Perempuan Zina
Yang dimaksud perempuan zina di sini, ialah
perempuan-perempuan nakal yang pekerjaannya berzina
(pelacur).
Dalam hal ini ada suatu riwayat yang diceriterakan oleh
Murtsid dari Abu Murtsid, bahwa dia minta izin kepada Nabi
untuk kawin dengan pelacur yang telah dimulainya perhubungan
ini sejak zaman jahiliah, namanya: Anaq. Nabi tidak
menjawabnya sehingga turunlah ayat yang berbunyi:
"Laki-laki tukang zina tidak (pantas) kawin,
melainkan dengan perempuan penzina atau musyrik; dan
seorang perempuan tukang zina tidak (pantas) kawin,
melainkan dengan laki-laki penzina atau musyrik. Yang
demikian itu diharamkan atas orang-orang mu'min."
(an-Nur: 3)
Kemudian beliau bacakan ayat tersebut dan berkata:
"Jangan kamu kawin dengan dia." (Abu Daud,
Nasa'i dan Tarmizi)
Ini justru Allah hanya memperkenankan kawin dengan
perempuan-perempuan mu'minah yang muhshanah atau ahli kitab
yang muhshanah juga seperti yang telah diterangkan
terdahulu. Sedang apa yang dimaksud dengan muhshanah, yaitu
yang terpelihara.
Syarat muhshanah ini berlaku juga buat laki-laki, yang
selanjutnya disebut muhshan seperti yang dikatakan Allah
dalam surah an-Nisa' 24: "yang terpelihara, bukan
penzina".
Barangsiapa tidak mau menerima hukum ini yang bersumber
dari kitabullah dan tidak mau menepatinya, maka dia adalah
musyrik, yang tidak boleh dikawin kecuali oleh orang musyrik
juga. Dan barangsiapa yang mengakui hukum ini dan menerima
serta mendukungnya, tetapi dia menyimpang dari hukum
tersebut dan kawin dengan orang yang diharamkan oleh hukum,
maka berarti dia adalah berzina.
Ayat tersebut disebutkan sesudah menerangkan masalah dera
yang berbunyi sebagai berikut:
"Perempuan yang zina dan laki-laki yang zina,
deralah masing-masing mereka itu seratus kali." (an-Nur:
3)
Dera ini adalah hukuman jasmani, sedang larangan kawin
adalah hukuman moral. Dengan demikian, maka diharamkan
mengawasi pelacur sama halnya dengan memurnikan kehormatan
warga negara, atau sama dengan menggugurkan kewarga-negaraan
orang yang bersangkutan dari hak-haknya yang tertentu
menurut istilah sekarang.
Ibnul Qayim setelah menerangkan arti ayat di atas,
mengatakan: "Hukum yang telah ditetapkan oleh al-Quran ini
sudah selaras dengan fitrah manusia dan sesuai dengan akal
yang sehat. Sebab Allah tidak membenarkan hambanya ini
sebagai germo untuk mencarikan jodoh seorang pelacur. Fitrah
manusia pun akan menganggap jijik. Oleh karena itu
orang-orang apabila mencari kawannya, mereka mengatakan:
'Pantas kamu suami seorang pelacur.' Untuk itulah, maka
Allah mengharamkan perkawinan semacam itu kepada orang
Islam."
Dan yang lebih jelas lagi, ialah: bahwa kejahatan seorang
perempuan ini dapat merusak tempat tidurnya suami dan
keturunan yang justru oleh Allah dijadikan sebagai sarana
kesempurnaan kemaslahatan mereka dan dinilai sebagai suatu
nikmat. Sedang zina dapat mengakibatkan percampuran air dan
meragukan keturunan. Oleh karena itu termasuk salah satu
keistimewaan syariat Islam, ialah mengharamkan kawin dengan
seorang pelacur sehingga dia bertaubat dan mengosongkan
rahimnya. Caranya yaitu: paling sedikit haidh satu
kali.
9
Lagi pula, bahwa seorang pelacur adalah tidak baik.
Sedang Allah menjadikan perkawinan itu sebagai salah satu
jalan untuk mewujudkan rasa cinta dan kasih-sayang (mawaddah
warahmah). Dan apa yang disebut mawaddah, yaitu kemurnian
cinta. Maka bagaimana mungkin orang yang tidak baik dapat
dicintai oleh suami yang baik?
Suami dalam bahasa Arab disebut zauj, yang berasal dari
kata izdiwaj artinya: isytibah wat tawazun (serupa dan
seirama). Jadi suami-isteri atau zaujan (dalam bahasa Arab),
berarti dua orang yang serupa dan seirama, tidak bertolak
belakangnya antara yang baik dan yang buruk baik ditinjau
secara hukum syar'i ataupun secara ukuran biasa, tidak akan
dapat menghasilkan keserasian, seirama, kecintaan dan
kasih-sayang. Maka tepatlah apa yang dikatakan Allah:
"Perempuan jahat untuk laki-laki yang jahat, dan
laki-laki yang jahat untuk perempuan jahat; dan perempuan
yang baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang
baik untuk perempuan-perempuan yang baik." (an-Nur: 26)
3.2.9 Kawin Mut'ah
Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan
perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat
untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat
memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam
al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang.
Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi
berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia.
Seperti yang diterangkan Allah dalam al-Quran:
"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari
jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari
perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (an-Nahl: 72)
Adapun kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki
dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan
upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan
semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di
atas.
Kawin mut'ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah
s.a.w. sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu
diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan,
kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya.
Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah
karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu
perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa
peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di
masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di
mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada
pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari
isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat.
Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang
lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina
sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak
baik.
Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk
kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang
dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah s.a.w.
sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami,
kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh
kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami
berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami
kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu
waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah
sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi
oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju
diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana
dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan
perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa,
berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan
luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan
itu.
Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan arak dan riba
dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa
dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya
dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan
jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya
ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.
Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali dan beberapa
sahabat yang lain, antara lain sebagai berikut:
"Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah
berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fat-hu
Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk
kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah
keluar sehingga Rasulullah s.a.w. mengharamkan kawin
mut'ah itu." (Riwayat Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai
hari kiamat." (Riwayat Muslim)
Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk
selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak,
ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang
dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat
dosa?
Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya
mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun
rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.
Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh
ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:
"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang
kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang
bekas hambanya bertanya: Apakah yang demikian itu dalam
keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau
yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab: Ya!" (Riwayat
Bukhari)
Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa
banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak
membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan
fatwanya itu dan ditarik kembali.
10
3.2.10 Poligami
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan
selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan
dari sikap teledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kami
saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah
poligami.
Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik
secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin
lebih dari seorang.
Kebanyakan ummat-ummat dahulu dan agama-agama sebelum
Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang
sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus
dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka
setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini
diberinya batas dan bersyarat. Batas maksimalnya ialah
empat, seperti riwayatnya Ghailan:
"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk
Islam dan mempunyai sepuluh isteri, kemudian Nabi berkata
kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan
cerailah yang lain." (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi,
Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)
Sementara ada juga yang mempunyai isteri
delapan
11
dan ada juga yang lima.
12
Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat
saja.
Adapun kawinnya Nabi sampai sembilan orang itu adalah
khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif da'wah dan demi
memenuhi kepentingan ummat kepada isteri-isteri Nabi itu
sepeninggal beliau.
3.2.10.1 Adil Adalah Syarat
Dibolehkan Poligami
Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah
terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia
sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang
soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat
tidurnya maupun nafkahnya. Siapa yang tidak mampu
melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh kawin lebih
dari seorang.
Firman Allah:
"Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka
kawinlah seorang saja." (an-Nisa': 3)
Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia
lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari
kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya
dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan,
Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh
hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak isteri, bukan
semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati
termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat
dilaksanakan. Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam
hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya:
"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara
isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh
karena itu janganlah kamu terlalu condong." (an-Nisa':
129)
Oleh karena itu pula setelah Rasulullah membagi atau
menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau
berdoa:
"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku
lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung
sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak
mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)
Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia
dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.
Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan
undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan
diajak pergi oleh Nabi.
13
Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan
tercapainya persetujuan oleh semuanya.
Hikmah Dibolehkannya
Poligami
Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh
Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia
datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan
universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua
manusia.
Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang
kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan
melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan
melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.
Islam telah menentukan keperluan perorangan dan
masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan
kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang
ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau
sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu
kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau
dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri
pertama dengan memenuhi hak-haknya?
Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks
yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau
sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan
sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya
lebih banyak seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi
seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan
perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan
tidur?
Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada
jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan
yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di
sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat
dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka
akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup
sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat
melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat
suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya
sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan
fitrah.
Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat
banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
- Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup
sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
- Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan
menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk
dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.
- Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang
sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan
dapat bergaul dengan baik.
Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah
satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab.
Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah
hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk
orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah: 50)
Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh
orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk
menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan
laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul,
tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak
dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan
tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga
yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua
golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?
3.2.11 Hubungan Suami-Isteri
Al-QURAN menganggap penting untuk menampilkan masalah
tujuan kejiwaan dari perkawinan, dan tujuan itu justru
dijadikan standar membina kehidupan berumahtangga. Tujuan
ini untuk melukiskan ketenteraman nafsu seksual dengan
memperoleh keragaman cinta antara suami-isteri, memperluas
dunia kasih-sayang antara dua keluarga, lebih meratanya
perasaan cinta kasih yang meliputi kedua orang tua sarnpai
kepada anak-anak.
Inilah arti yang terkandung dalam firman Allah yang
mengatakan:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan dan kebesaran
Allah, yaitu Ia menjadikan untuk kamu jodoh-jodoh dari
diri-diri kamu sendiri supaya kamu menjadi tenteram
dengan jodoh itu, dan Ia menjadikan antara kamu cinta dan
kasih-sayang, sesungguhnya yang demikian itu sungguh
sebagai bukti-bukti bagi orang yang mau berfikir."
(ar-Rum: 21)
3.2.12 Jalinan Perasaan Antara
Suami-Isteri
Tetapi al-Ouran juga tidak melupakan segi perasaan dan
hubungan badaniah antara suami-isteri. Untuk itu maka
al-Quran memberikan bimbingan ke arah yang lebih lurus yang
dapat menyalurkan kepentingan naluri dan menghindari yang
tidak diinginkan.
Dalam riwayat diceriterakan, bahwa orang-orang Yahudi dan
Majusi terlalu berlebih-lebihan dalam menjauhi isterinya
ketika datang bulan; kebalikan dari orang-orang Nasrani,
yang menyetubuhi isterinya ketika datang bulan. Mereka
samasekali tidak menghiraukan masalah datang bulan itu. Dan
orang-orang jahiliah samasekali tidak mau makan, minum,
duduk-duduk dan tinggal serumah dengan isterinya yang
kebetulan datang bulan, seperti yang dikerjakan oleh orang
Yahudi dan Majusi.
Justru itu sementara orang-orang Islam bertanya kepada
Nabi, apa yang sebenarnya dihalalkan dan apa pula yang
diharamkan buat mereka, ketika isterinya itu datang bulan.
Maka turunlah ayat yang berbunyi:
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang (darah)
haidh, maka jawablah: bahwa dia itu berbahaya. Oleh
karena itu jauhilah perempuan ketika haidh, dan jangan
kamu dekati mereka sehingga mereka suci, dan apabila
sudah suci, maka bolehlah kamu hampiri mereka itu
sebagaimana Allah perintahkan kepadamu, sesungguhnya
Allah senang kepada orang-orang yang taubat dan
orang-orang yang bersih." (al-Baqarah: 222)
Sementara orang Arab ada yang memahami arti menjauhi
perempuan ketika haidh itu berarti tidak boleh tinggal
bersama mereka, justru itu Nabi Muhammad s.a.w. kemudian
menjelaskan kepada mereka maksud daripada ayat tersebut,
dengan sabdanya sebagai berikut.
"Saya hanya perintahkan kepadamu supaya kamu
tidak menyetubuhi mereka ketika mereka itu dalam keadaan
haidh; dan saya tidak menyuruh kamu untuk mengusir mereka
dari rumah seperti yang dilakukan oleh orang ajam. Ketika
orang-orang Yahudi mendengar penjelasan ini, kemudian
mereka berkata: si laki-laki ini (Nabi Muhammad)
bermaksud tidak akan membiarkan sedikitpun dari urusan
kita, melainkan ia selalu
menyalahinya."14
Dengan demikian tidak salah seorang muslim
bersenang-senang dengan isterinya ketika dalam keadaan
haidh, asalkan menjauhi tempat yang berbahaya itu.
Di sini Islam tetap berdiri --sebagaimana statusnya
semula-- yaitu penengah antara dua golongan yang ekstrimis,
di satu pihak sangat ekstrim dalam menjauhi perempuan yang
sedang datang bulan sampai harus mengusirnya dari rumah;
sedang di pihak lain memberikan kebebasan sampai kepada
menyetubuhinya pun tidak salah.
Ilmu kesehatan modern telah menyingkapkan, bahwa darah
haidh (menstrubatio) satu peristiwa pancaran zat-zat racun
yang membahayakan tubuh apabila zat itu masih melekat pada
badan.
Ilmu pengetahuan itu telah menyingkap juga rahasia
dilarangnya menyetubuhi perempuan ketika haidh. Sebab kalau
anggota kelamin itu dalam keadaan tertahan sedang urat-urat
dalam keadaan terganggu karena mengalirnya kelenjar-kelenjar
dalam, maka waktu persetubuhan (coitus) sangat membahayakan
kelenjar-kelenjar tersebut, bahkan kadang-kadang dapat
menahan melelehnya darah haidh. Dan ini banyak sekali
membawa kegoncangan urat saraf dan kadang-kadang bisa
menjadi sebab peradangan pada alat kelamin
itu.
15
3.2.13 Jangan Bersetubuh di
Dubur
Dalam hubungannya dengan masalah persetubuhan, Allah
s.w.t. menurunkan ayat yang berbunyi sebagai berikut:
"Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu,
oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan
sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada
Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu
Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu'min."
(al-Baqarah: 223)
Turunnya ayat ini mengandung sebab dan hikmah yang besar
sebagaimana yang disebutkan oleh seorang ulama India
Waliullah ad-Dahlawy: "Orang Yahudi mempersempit gaya
persetubuhan tanpa dasar hukum syara', sedang orang-orang
Anshar dan berikutnya mengikuti cara-cara mereka itu. Mereka
berpendapat: bahwa apabila seorang laki-laki menyetubuhi
isterinya pada farjinya dari belakang, maka anaknya akan
lahir juling. Kemudian turunlah ayat ini: maka datangilah
ladangmu itu sesukamu, yakni dari jalan depan maupun dari
belakang selama diarahkan untuk satu tujuan, yaitu kemaluan
atau farji. Hal ini dipandang tidak apa-apa, karena ada
hubungannya dengan masalah kepentingan kebudayaan dan
kecenderungan. Sedang setiap orang tahu kemaslahatan
pribadinya. Oleh karena cara-cara Yahudi di atas hanya
sekedar bikin-bikinan mereka, maka patutlah kalau
dihapuskan."
16
Bukan menjadi tugas agama memberi batas kepada seorang
laki-laki tentang gaya dan cara bersetubuh. Agama hanya
mementingkan supaya si suami selalu takut kepada Allah, dan
supaya dia tahu bahwa dia akan bertemu Allah. Untuk itu
jauhilah dubur, sebab dubur adalah tempat yang membahayakan
dan kotor. Menyetubuhi isteri pada dubur dapat dipersamakan
dengan liwath (homoseks). Justru itu sudah seharusnya agama
melarangnya. Untuk itu pula Rasulullah s.a.w, pernah
bersabda:
"Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya."
(Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini,
beliau mengatakan juga:
"Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil."
(Riwayat Ahmad dan Nasa'i)
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang
menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang,
maka Nabi membacakan ayat:
"Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena
itu datangilah ladangmu itu sesukamu." (al-Baqarah: 223)
-- (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
"Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa
yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya
memutar kakiku --satu sindiran tentang bersetubuh dari
belakang-- maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat
(al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar:
boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari
belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur."
(Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
3.2.14 Menjaga Rahasia Isteri
Al-Quran memuji perempuan-perempuan shalihah dengan
firmannya sebagai berikut:
"Perempuan-perempuan yang shalihah itu ialah
perempuan-perempuan yang taat yang memelihara
(perkara-perkara) yang tersembunyi dengan cara yang
dipeliharakan Allah." (an-Nisa': 34)
Di antara sekian banyak perkara yang tersembunyi yang
harus dipelihara oleh suami-isteri ialah tentang masalah
persetubuhan. Suami-isteri dilarang menceriterakan kepada
rekan-rekannya dalam pertemuan-pertemuan.
Dalam salah satu hadisnya Rasulullah bersabda:
"Sesungguhnya di antara sejelek-jelek manusia
dalam pandangan Allah nanti di hari kiamat, ialah seorang
laki-laki yang menyetubuhi isterinya dan isteripun
melakukan persetubuhan, kemudian dia menyiar-nyiarkan
rahasianya." (Riwayat Muslim dan Abu Daud)
"Dari Abu Hurairah, ia berkata: Nabi s.a.w. pernah
sembahyang bersama kami, setelah salam beliau
menghadapkan mukanya ke hadapan kami, kemudian bersabda:
berhati-hatilah terhadap majlis-majlis kamu! Apakah di
antara kamu ada seorang laki-laki yang menyetubuhi
isterinya dengan menutup pintu dan melabuhkan korden,
kemudian dia keluar dan berceritera, bahwa aku telah
berbuat dengan isteriku begini dan begini? Kemudian
mereka pada diam semua ... Lantas ia menghadap kepada
perempuan-perempuan dan menanyakan: apakah di antara kamu
ada yang bercerita begitu? Tiba-tiba ada seorang gadis
memukul-mukul salah satu tulang lututnya sampai lama
sekali supaya diperhatikan oleh Nabi dan supaya beliau
mendengarkan omongannya. Si gadis itu berkata: Demi Allah
kaum laki-laki berceritera dan perempuan perempuan juga
berceritera! Lantas Nabi bertanya: tahukah kamu seperti
apa yang mereka lakukan itu? Sesungguhnya orang yang
berbuat demikian tak ubahnya dengan syaitan laki-laki dan
syaitan perempuan satu sama lain saling bertemu di jalan
kemudian melakukan persetubuhan, sedang orang lain banyak
yang melihatnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud dan
Bazzar)
Kiranya perbandingan ini cukup menjauhkan seorang muslim
dari berbuat yang sebodoh itu yang tidak bernilai. Seorang
muslim kiranya tidak suka kalau dirinya menjadi syaitan atau
sama dengan syaitan.
3.2.15 Keluarga Berencana
Tidak syak lagi, bahwa tujuan pokok perkawinan ialah demi
kelangsungan jenis manusia. Sedang kelangsungan jenis
manusia ini hanya mungkin dengan berlangsungnya keturunan.
Islam sendiri sangat suka terhadap banyaknya keturunan dan
memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan.
Namun di balik itu Islam juga memberi perkenan (rukhshah)
kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya itu apabila
didorong oleh alasan yang kuat.
Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di
zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil, yaitu
azl (mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan
keluar).
Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih
hidup dan wahyupun masih terus turun, yaitu seperti yang
tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Dari Jabir r.a. ia berkata: kami biasa
melakukan azl di masa Nabi s.a. w. sedang al-Ouran masih
terus turun." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Di riwayat lain ia berkata:
"Kami biasa melakukan azl di zaman Nabi s.a.w.
maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau
tidak melarang kami." (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang
kepada Nabi lantas ia berkata:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai
seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan azl
daripadanya, karena saya tidak suka kalau dia hamil dan
saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya
orang laki-laki, sedang orang-orang Yahudi berceritera:
bahwa azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil. Maka
bersabdalah Nabi s.a.w.: dusta orang-orang Yahudi itu!
Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), kamu
tidak akan sanggup mengelakkannya." (Riwayat
Ashabussunan)
Yang dimaksud oleh Nabi, bahwa persetubuhan dengan azl
itu, kadang-kadang ada setetes mani masuk yang menyebabkan
kehamilan sedang dia tidak mengetahuinya.
Di zaman pemerintahan Umar, dalam satu majlis orang-orang
banyak berbincang masafah azl. Kemudian ada salah seorang
laki-laki yang berkata: bahwa orang-orang Yahudi
beranggapan, azl itu berarti pembunuhan yang kecil. Kemudian
Ali r.a. ber kata: "Tidak dinamakan pembunuhan, sehingga
mani itu berjalan tujuh tahap, yaitu: mula-mula sari tanah,
kemudian menjadi nuthfah (mani), kemudian menjadi darah yang
membeku, kemudian menjadi segumpal daging, kemudian daging
itu dilengkapi dengan tulang-belulang, kemudian dililiti
dengan daging dan terakhir menjadi manusia." Lantas Umar
menjawab: betul engkau, ya Ali! Semoga Allah memanjangkan
umurmu!
Alasan yang Mendorong
Keluarga Berencana
Di antara sekian banyak alasan yang mendorong
dilakukannya keluarga berencana, yaitu:
Pertama: Mengkawatirkan terhadap kehidupan atau
kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah
dilakukan suatu penelitian dan cheking oleh dokter yang
dapat dipercaya. Karena firman Allah:
"Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu ke
dalam kebinasaan." (al-Baqarah: 195)
Dan firman-Nya pula:
"Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena
sesungguhnya Allah maha belaskasih kepadamu." (an-Nisa':
28)
Kedua: Kawatir akan terjadinya bahaya pada urusan
dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah,
sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram
dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan
anak-anaknya. Sedang Allah telah berfirman:
"Allah berkehendak untuk memberikan kemudahan
kepadamu, bukan berkehendak untuk memberi kesukaran
kepadamu." (al-Baqarah: 185)
"Allah tidak berkehendak untuk menjadikan suatu
kesukaran kepadamu." (al-Maidah: 6)
Termasuk yang mengkawatirkan anak, ialah tentang
kesehatan dan pendidikannya.
Usamah bin Zaid meriwayatkan:
"Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi s.a.w.
kemudian ia berkata: ya Rasulullah! Sesungguhnya saya
melakukan azl pada isteriku. Kemudian Nabi bertanya:
mengapa kamu berbuat begitu? Si laki-laki tersebut
menjawab: karena saya merasa kasihan terhadap anaknya,
atau ia berkata: anak-anaknya. Lantas Nabi bersabda:
seandainya hal itu berbahaya, niscaya akan membahayakan
bangsa Persi dan Rum." (Riwayat Muslim)
Seolah-olah Nabi mengetahui bahwa situasi individu, yang
dialami oleh si laki-laki tersebut, tidaklah berbahaya untuk
seluruh bangsa, dengan dasar bangsa Persi dan Rum tidak
mengalami bahaya apa-apa, padahal mereka biasa melakukan
persetubuhan waktu hamil dan menyusui, sedang waktu itu
kedua bangsa ini merupakan bangsa yang terkuat di dunia.
Ketiga: Keharusan melakukan azl yang biasa
terkenal dalam syara' ialah karena mengkawatirkan kondisi
perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan
anak baru.
Nabi menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih
menyusui, dengan ghilah atau ghail, karena penghamilan itu
dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dan dinamakannya
ghilah atau ghail karena suatu bentuk kriminalitas yang
sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh
karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan
pembunuhan misterius (rahasia).
Nabi Muhammad s.a.w. selalu berusaha demi kesejahteraan
ummatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada ummatnya ini
supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah dan
melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya
ialah beliau bersabda:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan
rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi
kernudian merobohkannya." (Riwayat Abu Daud)
Tetapi beliau sendiri tidak memperkeras larangannya ini
sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak
memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang
melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan. Dengan demikian
bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab
ada juga seorang suami yang kawatir berbuat zina kalau
larangan menyetubuhi isteri yang sedang menyusui itu
dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang
berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak
menyempurnakan penyusuan.
Untuk itu semua, Rasulullah s.a,w. bersabda:
"Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah,
kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum
melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya
sedikitpun." (Riwayat Muslim)
Ibnul Qayim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini
dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: "Nabi
s.a.w. memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu
berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu
kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya
tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun
kadang-kadang membawa bahaya anak kecil. Oleh karena itu
Nabi s.a.w. membimbing mereka supaya meninggalkan ghail
kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk
melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak
yang masih menyusu. Akan tetapi menutup pintu bahaya ini
tidak dapat menghindari mafsadah yang juga mungkin terjadi
sebagai akibat tertahannya jima' selama dalam menyusui,
lebih-lebih orang-orang yang masih berusia muda dan
syahwatnya sangat keras, yang tidak dapat diatasi melainkan
dengan menyetubuhi isterinya. Itulah sebabnya beliau
mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat
daripada menolak mafsadah. Kemudian beliau melihat dua
bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka
itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya
itu, mereka samasekali tidak ada sara kawatir apa yang
mungkin terjadi sebab ghilah. Oleh karena itulah beliau
tidak jadi melarangnya.
17
Di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi
yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah
itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad s.a.w., yaitu
melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk
menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh
dengan isterinya selama menyusui, di mana hal itu sangat
memberatkan sekali.
Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak
yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan,
bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan.
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang
demikian itu diperkenankan apabila isteri mengizinkannya,
karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping
dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.
Sedang Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat
berpendapat, bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan seizin
isteri.
Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan,
di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak
mengakuinya.
3.2.16 Pengguguran (Aborsi)
Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk
mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan,
maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan
kandungan apabila sudah ujud.
Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa
pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya
haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi
seorang muslim untuk melakukannya. Karena perbuatan tersebut
dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang
ujudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh
karena itu, pengguguran semacam ini dikenakan
diyat
18
apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan
dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir
dalam keadaan sudah mati.
Namun demikian, mereka juga berkata: apabila dengan
penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan
kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya
yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat
yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan
si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya
jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu
itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si ibu tidak
boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu
adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia
mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan
dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumahtangga.
Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna
menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum
memperoleh hak dan kewajiban.
19
Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan
pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak
sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang
disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak
kriminal terhadap manusia yang sudah ujud, sedang ujudnya
anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya
sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan
dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak
kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah,
maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika
telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka
tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang
paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak
tersebut telah lahir dan dalam keadaan
hidup."
20
3.2.17 Hak dan Kewajiban dalam
Pergaulan Antara Suami-Isteri
Perkawinan, sebagaimana telah kami sebutkan, adalah suatu
ikatan perjanjian yang telah diikat oleh Allah antara
seorang pria dengan seorang wanita. Sesudah melakukan aqad,
masing-masing disebut suami dan isteri atau zauj dan zaujah,
artinya genap. Masing-masing dalam hitungan adalah single,
tetapi dalam timbangannya adalah double, karena
masing-masing mencerminkan yang lain dan bertanggungjawab
terhadap penderitaan dan cita-citanya.
Al-Quran menggambarkan kekuatan ikatan antara
suami-isteri ini, dengan suatu lukisan sebagai berikut:
"Perempuan (ibarat) pakaian buat kamu, dan kamu
(ibarat) pakaian buat mereka." (al-Baqarah: 187)
Redaksi ini memberikan suatu pengertian: fusi
(peleburan), pendinding, perlindungan dan perhiasan yang
harus diujudkan oleh masing-masing suami-isteri.
Oleh karena itu, masing-masing suami-isteri mempunyai hak
dan kewajiban yang harus dijaga baik-baik, tidak boleh
diabaikannya. Hak dan kewajiban ini berlaku sama, kecuali
yang memang secara fitrah dispesialkan buat laki-laki,
seperti yang ditegaskan oleh Allah dalam firmanNya:
"Perempuan mempunyai hak sebanding dengan kewajibannya
dengan baik, dan laki-laki mempunyai kelebihan terhadap
perempuan." (al-Baqarah: 228)
Kelebihan yang dimaksud dalam ayat ini, yaitu kelebihan
mengurus dan bertanggungjawab.
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah
s.a.w.:
"Ya Rasulullah! Apakah hak seorang isteri
terhadap suami? Maka beliau menjawab: engkau beri makan
dia apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian dia
apabila engkau berpakaian, dan jangan engkau menampar
mukanya, dan jangan engkau jelek-jelekkan, dan jangan
engkau berpisah dengan dia melainkan dalam rumah."
(Riwayat Abu Daud dan Ibnu Hibban)
Oleh karena itu seorang suami muslim tidak dibenarkan
mengabaikan masalah nafkah dan pakaian isteri. Sebab Nabi
Muhammad s.a.w. telah bersabda:
"Cukup berdosa seseorang yang meneledorkan orang
yang menjadi tanggungannya." (Riwayat Abu Daud, Nasa'i
dan Hakim)
Dan tidak dibenarkan seorang muslim menampar muka
isterinya. Tindakan tersebut dianggap suatu penghinaan,
karena muka adalah anggota yang menjadi pusat kecantikan
tubuh.
Dan apabila diperkenankan seorang muslim untuk memberikan
pendidikan isterinya yang durhaka, maka ia tidak
diperkenankan memukul yang dapat menyusahkan atau menampar
muka dan tempat-tempat yang cepat membawa ajalnya.
Di samping itu tidak pula diperkenankan seorang muslim
menjelek-jelekkan isterinya, baik dengan mengata-ngatai atau
ucapan-ucapan yang tidak layak didengar, misalnya kata-kata:
qabbahakillah (kamu orang jahat) dan sebagainya.
Sedang kewajiban isteri terhadap suaminya, yaitu
sebagaimana yang dikatakan Nabi Muhammad s.a.w.:
"Tidak halal bagi seorang isteri yang beriman
kepada Allah, memberi izin (kepada laki-laki lain) dalam
rumah suami sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia
keluar rumah sedang suami tidak suka; dan tidak halal dia
taat kepada orang lain; dan tidak halal dia meninggalkan
ranjang suami; dan tidak halal dia memukul suaminya.
Kalau suami berlaku zalim, maka datangilah sehingga
menjadi senang; dan jika dia dapat menerimanya maka dia
adalah perempuan yang baik dan semoga Allah menerima
uzurnya dan menampakkan alasannya; tetapi jika suami
tidak rela, maka uzurnya itu telah ia sampaikan kepada
Allah." (Riwayat Hakim)
3.2.18 Suami-Isteri Harus
Sabar
Seorang suami harus berlaku sabar terhadap isterinya jika
ada sesuatu pelayanan isteri yang kurang menyenangkan,
sedang dia telah mengetahui kelemahan isterinya sebagai
seorang perempuan di mana dia sebagai manusia biasa tidak
luput dari kekurangan. Sedang di balik kesalahan dan
kekurangan itu, isteri juga mempunyai kebaikan-kebaikan dan
kelebihan-kelebihan.
Di dalam salah satu hadisnya, Rasulullah s.a.w.
bersabda:
"Seorang mu'min (suami) tidak boleh membenci
seorang mu'minah (isteri), jika dia tidak menyukai
lantaran sesuatu perangainya, maka dia akan senang pada
perangainya yang lain." (Riwayat Muslim)
"Dan pergaulilah isterimu dengan cara yang baik maka
jika kamu tidak menyukainya barangkali sesuatu yang kamu
tidak sukainya itu justru Allah akan menjadikan padanya
kebaikan yang sangat banyak." (an-Nisa': 19)
Sebagaimana suami disuruh sabar terhadap sesuatu yang
tidak disukainya dari isterinya, maka begitu juga seorang
isteri diperintah supaya memberi kesenangan kepada suaminya
semampu mungkin, dan jangan sampai seorang isteri tidur
malam sedang suaminya dalam keadaan marah. Dalam hadis Nabi
dikatakan:
"Ada tiga orang yang sembahyangnya itu tidak
dapat melebihi kepalanya walaupun hanya sejengkal, yaitu:
1) Seorang laki-laki yang menjadi imam pada suatu kaum
sedang kaum itu tidak suka, 2) Seorang perempuan yang
tidur malam sedang suaminya murka kepadanya. 3) Dua
saudara yang saling bermusuhan." (Riwayat Ibnu Majah dan
Ibnu Hibban)
Ketika Nusyuz dan
Bersengketa
Karena seorang laki-laki adalah kepala rumahtangga
sebagai konsekuensi yang diperolehnya karena dialah
pembinanya, mempersediakannya, meletakkan rumahtangga ini
dalam kehidupan, membayar mahar dan memberi nafkah, maka
seorang isteri tidak diperkenankan menentang suami dan lari
dari kekuasaan suami. Hal mana akan merusak persekutuan dan
akan menggoncangkan bahtera rumahtangga, bahkan mungkin akan
menenggelamkannya selama rumahtangga itu tidak ada
pengemudinya.
Dan kalau seorang suami menjumpai isterinya ada
tanda-tanda nusyuz (durhaka) dan menentangnya; maka dia
harus berusaha mengadakan islah dengan sekuat tenaga,
diawali dengan kata-kata yang baik, nasehat yang mengesan
dan bimbingan yang bijaksana.
Kalau cara ini tidak lagi berguna, maka boleh dia
tinggalkan dalam tempat tidur sebagai suatu usaha agar
instink kewanitaannya itu dapat diajak berbicara. Kiranya
dengan demikian dia akan radar dan kejernihan akan
kembali.
Kalau ini dan itu tidak lagi berguna, maka dicoba untuk
disadarkan dengan tangan, tetapi harus dijauhi pukulan yang
berbahaya dan muka. Ini suatu obat mujarrab untuk sementara
perempuan dalam beberapa hal pada saat-saat tertentu.
Maksud memukul di sini tidak berarti harus dengan cambuk
atau kayu, tetapi apa yang dimaksud memukul di sini ialah
salah satu macam dari apa yang dikatakan Nabi kepada seorang
khadamnya yang tidak menyenangkan pekerjaannya. Nabi
mengatakan sebagai berikut:
"Andaikata tidak ada qishash (pembalasan) kelak
di hari kiamat, niscaya akan kusakiti kamu dengan kayu
ini." (Riwayat Ibnu Saad dalam Thabaqat)
Tetapi Nabi sendiri tidak menyukai laki-laki yang suka
memukul isterinya. Beliau bersabda sebagai berikut:
"Mengapa salah seorang di antara kamu suka
memukul isterinya seperti memukul seorang hamba, padahal
barangkali dia akan menyetubuhinya di hari lain?!"
(Riwayat Anmad, dan dalam Bukhari ada yang mirip dengan
itu)
Terhadap orang yang suka memukul isterinya ini,
Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Kamu tidak jumpai mereka itu sebagai orang yang
baik di antara kamu." (Hadis ini dalam Fathul Bari
dihubungkan kepada Ahmad, Abu Daud dan Nasa'i dan
disahkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ayyas bin
Abdillah bin Abi Dzubab)
Ibnu Hajar berkata: "Dalam sabda Nabi yang mengatakan:
orang-orang baik di antara kamu tidak akan memukul ini
menunjukkan, bahwa secara garis besar memukul itu
dibenarkan, dengan motif demi mendidik jika suami melihat
ada sesuatu yang tidak disukai yang seharusnya isteri harus
taat. Tetapi jika dirasa cukup dengan ancaman adalah lebih
baik.
Apapun yang mungkin dapat sampai kepada tujuan yang cukup
dengan angan-angan, tidak boleh beralih kepada suatu
perbuatan. Sebab terjadinya suatu tindakan, bisa menyebabkan
kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip bergaul
yang baik yang selaiu dituntut dalam kehidupan
berumahtangga. Kecuali dalam hal yang bersangkutan dengan
kemaksiatan kepada Allah.
Imam Nasa'i meriwayatkan dalam bab ini dari Aisyah r.a'
sebagai berikut:
"Rasulullah s.aw. tidak pernah memukul isteri
maupun khadamnya samasekali; dan beliau samasekali tidak
pernah memukul dengan tangannya sendiri, melainkan dalam
peperangan (sabilillah) atau karena larangan-larangan
Allah dilanggar, maka beliau menghukum karena Allah."
Kalau semua ini tidak lagi berguna dan sangat
dikawatirkan akan meluasnya persengketaan antara
suami-isteri, maka waktu itu masyarakat Islam dan para
cerdik-pandai harus ikut campur untuk mengislahkan, yaitu
dengan mengutus seorang hakim dari keluarga laki-laki dan
seorang hakim dari keluarga perempuan yang baik dan
mempunyai kemampuan. Diharapkan dengan niat yang baik demi
meluruskan ketidak teraturan dan memperbaiki yang rusak itu,
semoga Allah memberikan taufik kepada kedua
suami-isteri.
Perihal ini semua, Allah s.w.t. telah berfirman dalam
al-Quran sebagai berikut:
"Dan perempuan-perempuan yang kamu kawatirkan
kedurhakaannya, maka nasehatlah mereka itu, dan
tinggalkanlah di tempat tidur, dan pukullah. Apabila
mereka sudah taat kepadamu, maka jangan kamu cari-cari
jalan untuk menceraikan mereka, karena sesungguhnya Allah
Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan jika kamu merasa kawatir
akan terjadinya percekcokan antara mereka berdua, maka
utuslah hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakim
lagi dari keluarga perempuan. Apabila mereka berdua
menghendaki islah, maka Allah akan memberi taufik antara
keduanya; sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha
Mengetahui." (an-Nisa': 34-35)
3.2.20 Cerai
Di sini, yakni sesudah tidak mampunyai lagi seluruh usaha
dan cara, maka di saat itu seorang suami diperkenankan
memasuki jalan terakhir yang dibenarkan oleh Islam, sebagai
satu usaha memenuhi panggilan kenyataan dan menyambut
panggilan darurat serta jalan untuk memecahkan problema yang
tidak dapat diatasi kecuali dengan berpisah. Cara ini
disebut thalaq.
Islam, sekalipun memperkenankan memasuki cara ini, tetapi
membencinya, tidak menyunnatkan dan tidak menganggap satu
hal yang baik. Bahkan Nabi sendiri mengatakan:
"Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah,
ialah talaq." (Riwayat Abu Daud)
"Tidak ada sesuatu yang Allah halalkan, tetapi Ia
sangat membencinya, melainkan talaq." (Riwayat Abu
Daud)
Perkataan halal tapi dibenci oleh Allah memberikan suatu
pengertian, bahwa talaq itu suatu rukhshah yang diadakan
semata-mata karena darurat, yaitu ketika memburuknya
pergaulan dan menghajatkan perpisahan antara suami-isteri.
Tetapi dengan suatu syarat: kedua belah pihak harus mematuhi
ketentuan-ketentuan Allah dan hukum-hukum perkawinan.
Dalam satu pepatah dikatakan: "kalau tidak ada kecocokan,
ya perpisahan." Tetapi firman Allah mengatakan:
"Dan jika (terpaksa) kedua suami-isteri itu
berpisah, maka Allah akan memberi kekayaan kepada
masing-masing pihak dari anugerah-Nya." (an-Nisa': 130)
3.2.20.1 Talaq Sebelum Islam
Bukan Islam saja satu-satunya agama yang membenarkan
adanya talaq, bahkan sebelum Islam, talaq sudah merata di
dunia, apabila kita mau kecualikan satu ummat atau dua
ummat, yaitu: apabila seorang suami sedang marah kepada
isterinya, maka isterinya itu diusir dari rumah dengan
tangan hampa, atau tidak ada kekuasaan sedikitpun. Si
perempuan tidak ada wewenang untuk membela diri, mendapat
ganti atau hak-hak lain.
Dan ketika bangsa Yunani mulai bangkit dan kebudayaan
mulai menanjak, maka persoalan talaq telah merata di
kalangan masyarakat, tanpa suatu ikatan dan persyaratan.
Talaq bagi orang-orang Romawi dinilai dari eksistensi
perkawinan itu sendiri. Sehingga para hakim pun dapat
membatalkan perkawinan, walaupun kedua belah pihak telah
berjanji tidak akan bercerai. Padahal perkawinan secara
keagamaan menurut generasi pertama tidak membenarkan adanya
talaq. Tetapi pada waktu itu juga seorang suami diberinya
kekuasaan penuh, tanpa batas (absolut) terhadap isterinya.
Sehingga dalam beberapa hal dia dibenarkan membunuh
isterinya. Kemudian agama mereka ini mencabut hak tersebut
dan membenarkan adanya talaq yang juga dibenarkan oleh
undang-undang sipil yang berlaku.
3.2.20.2 Talaq dalam Pandangan
Agama Yahudi
Agama Yahudi menganggap baik persoalan talaq dengan
menitik-beratkan peninjauannya kepada keadaan isteri. Tetapi
perkenan itu diperluas. Seorang suami oleh syara' diharuskan
mencerai isterinya kalau ternyata si isteri berbuat fasik,
sekalipun suami telah memaafkannya.
Undang-undang pun memaksa kepada suami untuk mencerai
isterinya kalau perkawinan itu berjalan 20 tahun, tetapi
ternyata tidak menghasilkan anak.
21
3.2.20.3 Talaq dalam Pandangan
Agama Kristen
Kristen adalah agama yang menyimpang dari agama-agama
yang kami tuturkan di atas, bahkan bertentangan dengan agama
Yahudi itu sendiri. Injil melalui lidah al-Masih
mengharamkan talaq dan mengharamkan mengawini laki-laki atau
perempuan yang ditalaq.
Injil karangan Matius fasal 5 ayat 31 dan 32 mengatakan:
"Barangsiapa mencerai bininya, hendaklah ia memberi surat
talaq kepadanya. Tetapi aku ini berkata kepadamu:
barangsiapa mencerai bininya lain daripada sebab berzina,
ialah menjadi pohon yang sebab perempuan itu berzina; dan
barangsiapa berbinikan perempuan yang diceraikan demikian
itu, ia pun berzina."
Dan dalam Injil karangan Markus, fasal 10 ayat 11 dan 12
dikatakan: "Barangsiapa menceraikan bininya, lalu berbinikan
orang lain, ialah berbuat zina terhadap bininya yang dahulu
itu. Dan jikalau seorang perempuan menceraikan lakinya, lalu
berlakikan orang lain, ia pun berbuat zina."
Injil memberikan alasan haramnya talaq yang demikian
keras itu karena: "sesuatu yang telah dijodohkan oleh Allah
jangan diceraikan oleh manusia." (Matius 19: 6).
Alasan ini maksudnya baik. Tetapi menjadikan alasan
tersebut untuk melarang perceraian adalah suatu hal yang
sangat ganjil. Sebab maksud Allah menjodohkan antara
suami-isteri itu pengertiannya, bahwa Ia memberi izin dan
mengatur jalannya perkawinan. Oleh karena itu benar kalau
menisbatkan penjodohan kepada Allah, sekalipun pada
hakikatnya manusialah yang langsung mengadakan aqad.
Jika Allah membenarkan dan mengatur perceraian karena
sebab dan alasan yang mengharuskan, maka perceraian waktu
itu artinya dari Allah juga, sekalipun pada hakikatnya
manusia itu sendiri yang secara langsung melakukan
perceraian.
Dengan demikian, jelas bukan manusia itu sendiri yang
menceraikan apa yang telah dijodohkan Allah. Bahkan baik
yang menjodohkan maupun yang menceraikan adalah Allah.
Bukankah Allah jua yang menceraikan antara suami-isteri
lantaran sebab berzina?! Mengapa Allah tidak boleh
menceraikan suami-isteri lantaran sebab lain yang
mengharuskan cerai?!
3.2.20.4 Pertentangan Sekte
Kristen dalam Persoalan Talaq
Sekalipun Injil mengecualikan larangan talaq selain
karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan
pengecualian ini sebagai berikut: "Di sini tidak dapat
diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau
ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen
sedikitpun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan
selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah
perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan
disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja.
Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi
seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan
meninggalkan isterinya."
22
Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam
beberapa hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina,
isteri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang
kesemuanya itu menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi
kendati mereka membolehkan talaq karena ini dan itu, namun
mereka tetap tidak membenarkan suami-isteri yang sudah
bercerai itu untuk menikmati hidup dengan
bersuamikan/beristerikan orang lain.
Adapun pengikut sekte Ortodoks, perguruan-perguruan
mereka yang ekstrim di Mesir membolehkan talaq apabila
seorang isteri melakukan zina, persis seperti apa yang
termaktub dalam Injil. Di samping itu mereka juga
membenarkan adanya talaq karena sebab-sebab lain, seperti:
karena mandul selama tiga tahun, karena sakit, karena
pertentangan yang berkepanjangan yang tidak dapat diharapkan
kedamaiannya.
Sebab-sebab ini semua tidak terdapat dalam Injil. Oleh
karena itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak
mengakui alasan tersebut yang memberi perkenan orang
belakangan mencerai isterinya karena sebab-sebab ini. Begitu
juga mereka tidak mengakui kebenaran bolehnya mengawini
laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai dengan alasan
apapun.
Dengan dasar inilah, salah satu mahkamah Kristen di Mesir
pernah menolak pengaduan seorang perempuan Kristen yang
minta diceraikan dengan suaminya berhubung suaminya tidak
mampu. Dalam keputusannya itu mahkamah berpendapat: "Sungguh
sangat mengherankan sementara aktivis agama dari
kepala-kepala gereja dan anggota majlis agama tinggi telah
berani mengikuti perkembangan zaman, sehingga mereka mau
memenuhi selera orang-orang yang lemah iman dan membolehkan
cerai, justru sebab yang tidak bersandar pada Injil. Padahal
syariat Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai,
kecuali karena sebab zina, dengan konsekwensi bahwa
mengawini salah seorang yang telah bercerai itu berkawin
kotor, bahkan dia itu sendiri dihukumi
berzina."
23
3.2.20.5 Effek Pengekangan Agama
Kristen dalam Persoalan Talaq
Dari effek pengekangan yang sangat ganjil dari agama
Kristen dalam persoalan talaq dan bertentangan dengan naluri
manusia serta faktor vital yang mengharuskan seseorang
bercerai dengan isterinya karena beberapa hal, maka
--sebagai akfibat dari itu semua-- para pengikut agama ini
berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan
Injil, bagaikan anak panah terlepas dari busurnya. Akhirnya
mereka tidak dapat berbuat lain selain harus memisahkan apa
yang oleh Allah telah dijodohkannya itu.
Orang-orang Barat yang beragama Kristen sendiri kemudian
membuat undang-undang sipil yang membolehkan keluar dari
penjara abadi ini. Dan di balik itu tidak sedikit dari
kalangan mereka, seperti bangsa Amerika, yang
berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam persoalan
dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka itu satu
kesatuan dengan Injil. Oleh karena itu, mereka menjatuhkan
Injil tersebut justru kurangnya pengertian; dan para
cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini yang
menimpa ikatan perkawinan dan yang mengancam kehidupan
berumahtangga serta tata-tertib keluarga, sehingga sementara
hakim urusan talaq menegaskan: bahwa kehidupan rumahtangga
(perkawinan) akan musnah di negeri mereka dan akan diganti
dengan suatu kebebasan perhubungan antara laki-laki dan
perempuan pada waktu yang tidak terlalu lama. Sekarang ini
perkawinan dianggapnya sebagai barang perdagangan yang
dihancurkan sendiri oleh dua pasangan suami-isteri, karena
kelemahan sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan
agama-agama lain, lebih-lebih tidak adanya keyakinan dan
kecintaan yang mengikat antara dua pasangan suami-isteri
itu. Tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah
jalan-jalan untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup
senang.
Penolakan Farid Dalam
Persoalan Ini
"Kenyataan inilah yang berlaku dalam
undang-undang perkawinan sejalan dengan undang-undang
sipil yang berlaku, yang samasekali bertentangan dengan
ajaran agama dan hampir tidak dijumpai selain bangsa
Barat yang beragama Kristen. Seluruh aliran dan
kepercayaan, termasuk di dalamnya kaum Brahma, Buddhis,
Polytheis dan Majusi, semuanya melaksanakan undang-undang
perkawinannya menurut tuntunan agamanya masing-masing.
Sekalipun kadang-kadang kita dapati di antara mereka ada
yang membuat undang-undang sipil dalam beberapa hal yang
bertentangan dengan ajaran agamanya. Tetapi tidak kita
jumpai di kalangan mereka yang membuat undang-undang
sipil dalam bidang perkawinan yakni dalam urusan
perkawinan, talaq dan sebagainya bertentangan dengan
ajaran agamanya. Sebab aliran dan kepercayaan-kepercayaan
ini memungkinkan untuk menjalankan praktek hidup dan
menyalurkan naluri manusia dalam persoalan ini (baca
perkawinan). Hanya orang-orang Kristen saja yang
mengingkari agamanya dari segi praktek perkawinan pada
umumnya dan dalam persoalan talaq pada khususnya. Karena
mereka sendiri sudah mengetahui, bahwa ajaran agamanya
dalam persoalan ini bertentangan dengan realita dan
bersikap masa bodoh terhadap naluri manusia dan tidak
mungkin dapat diterapkan dalam
kehidupan."24
3.2.20.7 Agama Kristen Hanya Obat
Sementara, Bukan Syariat yang Universal
Kalau benar apa yang terdapat dalam Injil tentang
persoalan talaq, bukan mengalami perubahan sebagaimana yang
terjadi pada abad-abad pertama, maka tidak diragukan lagi,
bahwa orang yang mau berfikir tentang Injil --sampai pun
yang ada sekarang ini-- akan mengetahui dengan jelas, bahwa
al-Masih tidak bermaksud menetapkan agama ini sebagai hukum
yang universal dan abadi. Tetapi dia hanya bermaksud akan
melawan kesewenang-wenangan orang Yahudi terhadap hal-hal
yang oleh Allah telah diberikan rukhshah, sebagaimana apa
yang mereka perbuat dalam masalah talaq ini.
Injil Matius fasal 19 menerangkan: "Tatkala Jesus telah
menyudahkan segala ucapan itu, berangkatlah Ia dari tanah
Galilea, lalu sampai ke tanah Judea yang di seberang sungai
Jordan. Maka amatlah banyak orang mengikuti dia, lalu
disembuhkannya mereka itu di sana. Maka datanglah orang
Parisi kepadanya hendak mencobai dia, serta bertanya
kepadanya: Halalkah orang mencerai bininya karena tiap-tiap
sebab? Maka jawab Jesus, katanya: Tidakkah kamu membaca,
bahwa Ia yang menjadikan manusia pada mulanya menjadikan
laki-laki dan perempuan, lalu berfirman: "Karena sebab itu
orang hendaklah meninggalkan ibu-bapanya, dan berdamping
dengan bininya; lalu keduanya itu menjadi saudara-daging?"
Sehingga mereka itu bukannya lagi dua orang, melainkan
sedarah-daging adanya. Sebab itu yang telah dijodohkan oleh
Allah, janganlah diceraikan oleh manusia. Maka kata mereka
itu kepadanya: Kalau begitu, apakah sebabnya Musa menyuruh
memberi surat talaq serta menceraikan dia? Maka kata Jesus
kepada mereka itu: Oleh sebab keras hatimu, Musa meluluskan
kamu menceraikan binimu; tetapi pada mulanya bukan demikian
adanya. Aku berkata kepadamu: Barangsiapa yang menceraikan
bininya kecuali sebab hal zina, lalu berbinikan orang lain,
ialah berzina. Dan barangsiapa berbinikan perempuan yang
sudah diceraikan demikian, iapun berzina juga. Maka kata
murid-murid itu kepadanya: Jikalau demikian ini perihal
laki-laki dengan bini, tiada berfaedah kawin." (Matius 19: 1
- 10)
25
Dari percakapan ini jelas, bahwa Jesus (Isa) hanya
bermaksud membatasi kesewenang-wenangan orang Yahudi dalam
mempergunakan izin talaq yang telah diberikan Musa
kepadanya, kemudian ia menghukumi mereka ini dengan larangan
bercerai kecuali sebab si perempuan itu berbuat zina. Dengan
demikian, apa yang diperbuatnya itu adalah obat sementara
untuk waktu tertentu, sehingga datanglah agama yang
universal dan abadi; yaitu dengan diutusnya Nabi Muhammad
s.a.w.
Tidak rasional kalau al-Masih menghendaki hukumnya ini
bersifat abadi dan berlaku untuk segenap ummat manusia.
Sebab murid-muridnya sendiri telah menyatakan keberatannya
terhadap hukum yang sangat berat ini. Mereka berkata:
"Jikalau demikian ini perihal laki dengan bini, tiada
berfaedah kawin." Sebab semata-mata kawin dengan seorang
perempuan, berarti dia menjadikan perempuan itu sebagai
belenggu di lehernya yang tidak mungkin dapat dilepaskan
dengan apapun, kendatipun hatinya penuh kebencian,
kesempitan dan kemurkaan; dan betapapun watak dan pembawaan
kedua belah pihak itu berbeda.
Dahulukala seorang failasuf berkata: "Sebesar-besar
bencana, adalah beristerikan seorang perempuan yang tidak
kamu setujui tetapi tidak juga kamu cerai."
- Dan berkatalah seorang penyair Arab:
- Barangsiapa menghalang-halangi kebebasan dunia,
- Maka pasti dia akan menemui musuh dari kawan
seiringnya sendiri.
3.2.20.8 Islam Membatasi
Persoalan Talaq
Syariat Islam telah meletakkan beberapa ikatan yang
membendung jalan yang akan membawa kepada perceraian,
sehingga terbatas dalam lingkaran yang sangat sempit.
Oleh karena itu talaq yang dijatuhkan tanpa suatu alasan
yang mengharuskan dan tanpa meninjau jalan-jalan lain
seperti yang kami sebutkan di atas, adalah talaq yang
diharamkan dalam Islam. Sebab talaq seperti itu
--sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli fiqih-- cukup
membahayakan, baik pada dirinya sendiri maupun pada
isterinya. Sedang mengabaikan maslahah yang sangat
diperlukan untuk kedua belah pihak tanpa ada suatu
kepentingan yang mengharuskan, hukumnya haram, seperti
merusak harta benda. Sebab Rasulullah s.a.w. telah
bersabda:
"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas
bahaya." (Riwayat Ibnu Majah dan Thabarani dan lain-lain)
Adapun apa yang diperbuat oleh orang-orang yang suka
berselera dan suka mencerai isteri, adalah satu hal yang
samasekali tidak dibenarkan Allah dan Rasul-Nya. Seperti
sabda Rasulullah s.a.w.:
"Saya tidak suka kepada laki-laki yang suka
kawin cerai dan perempuan yang suka kawin cerai."
(Riwayat Thabarani dan Daraquthni)
Dan sabdanya pula:
"Sesungguhnya Allah tidak suka kepada laki-laki
yang suka kawin cerai dan perempuan-perempuan yang suka
kawin cerai." (Riwayat Thabarani)
Abdullah bin Abbas juga berkata: "Talaq itu hanya
dibenarkan karena suatu kepentingan."
3.2.20.9 Mencerai Perempuan Waktu
Datang Bulan
Apabila ada keperluan dan kepentingan yang membolehkan
talaq, tidak berarti seorang muslim diperkenankan untuk
segera menjatuhkan talaqnya kapan pun ia suka, tetapi harus
dipilihnya waktu yang tepat. Sedang waktu yang tepat itu
--menurut yang digariskan oleh syariat-- yaitu sewaktu si
perempuan dalam keadaan bersih, yakni tidak datang bulan,
baru saja melahirkan anak (nifas) dan tidak sehabis
disetubuhinya khusus waktu bersih itu, kecuali apabila si
perempuan tersebut jelas dalam keadaan mengandung,
Karena dalam keadaan haidh, termasuk juga nifas,
mengharuskan seorang suami untuk menjauhi isterinya.
Barangkali karena terhalangnya atau ketegangan alat vitalnya
itu yang mendorong untuk mentalaq. Oleh karena itu si suami
diperintahkan supaya menangguhkan sampai selesai haidhnya
itu kemudian bersuci, kemudian dia boleh menjatuhkan
talaqnya sebelum si isteri itu disetubuhinya.
Sebagaimana diharamkannya mencerai isteri di waktu haidh,
begitu juga diharamkan mencerai di waktu suci sesudah
bersetubuh. Sebab siapa tahu barangkali si perempuan itu
memperoleh benih dari suaminya pada kali ini, dan barangkali
juga kalau si suami setelah mengetahui bahwa isterinya hamil
kemudian dia akan merubah niatnya, dan dia dapat hidup
senang bersama isteri karena ada janin yang
dikandungnya.
Tetapi bila si perempuan itu dalam keadaan suci yang
tidak disetubuhi atau si perempuan itu sudah jelas hamil,
maka jelas di sini bahwa yang mendorong untuk bercerai
adalah karena ada alasan yang bisa dibenarkan. Oleh karena
itu di saat yang demikian dia tidak berdosa mencerainya.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dikisahkan, bahwa Abdullah bin Umar Ibnul-Khattab pernah
mencerai isterinya waktu haidh. Kejadian ini sewaktu
Rasulullah s.a.w. masih hidup. Maka bertanyalah Umar kepada
Rasulullah s.a.w., maka jawab Nabi kepada Umar:
"Suruhlah dia (Abdullah bin Umar) supaya
kembali, kemudian jika dia mau, cerailah sedang isterinya
itu dalam keadaan suci sebelum disetubuhinya. Itulah yang
disebut mencerai pada iddah, sebagaimana yang
diperintahkan Allah dalam firmanNya: Hai Nabi! Apabila
kamu hendak mencerai isterimu, maka cerailah dia pada
iddahnya. Yakni menghadapi iddah, yaitu di dalam keadaan
suci."
Di satu riwayat disebutkan:
"Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya
kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau
mengandung." (Riwayat Bukhari)
Akan tetapi apakah talaq semacam itu dipandang sah dan
harus dilaksanakan atau tidak?
Pendapat yang masyhur, bahwa talaq semacam itu tetap sah,
tetapi si pelakunya berdosa.
Sementara ahli fiqih berpendapat tidak sah, sebab talaq
semacam itu samasekali tidak menurut aturan syara' dan tidak
dibenarkan. Oleh karena itu bagaimana mungkin dapat
dikatakan berlaku dan sah?
Diriwayatkan:
"Sesungguhnya Ibnu Umar pernah ditanya:
bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang
mencerai isterinya waktu haidh? Maka ia menceriterakan
kepada si penanya tentang kisahnya ketika ia mencerai
isterinya waktu haidh, dan Rasulullah s.a. w.
niengembalikan isterinya itu kepadanya sedang Rasulullah
tidak menganggapnya sedikitpun." (Riwayat Abu Daud dengan
sanad yang sahih)
3.2.20.10 Bersumpah Untuk
Mencerai Hukumnya Haram
Seorang muslim tidak dibenarkan menjadikan talaq sebagai
sumpah untuk mengerjakan ini atau meninggalkan itu, atau
untuk mengancam isterinya. Misalnya ia berkata kepada
isterinya: "Apabila dia berbuat begitu, maka ia
tertalaq."
Sumpah dalam Islam mempunyai redaksi khusus, tidak boleh
lain, yaitu bersumpah dengan nama Allah: Demi Allah. Sebab
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Barangsiapa bersumpah dengan selain asma'
Allah, maka sungguh ia berbuat syirik." (Riwayat Abu
Daud, Tarmizi dan Hakim)
Dan sabdanya pula:
"Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan
nama Allah atau diam." (Riwayat Muslim)
3.2.20.11 Perempuan yang Dicerai
Tetap Tinggal di Rumah Suami Selama dalam Iddah
Dalam syariat Islam, perempuan yang dicerai wajib tetap
tinggal di rumah suaminya selama dalam iddah. Dia diharamkan
keluar rumah, dan suami diharamkan mengeluarkan bekas
isterinya itu dari rumah tanpa suatu alasan yang dapat
dibenarkan.
Hal ini disebabkan suami, selama dalam iddah, masih
diperkenankan merujuk dan mengembalikan isteri kepada
perlindungan perkawinan untuk sekali lagi --apabila talaq
ini baru satu atau dua kali. Sedang tinggalnya seorang
isteri di dalam rumah suami sangat memungkinkan untuk
membangkitkan perasaan suami dan mengingat-ingat serta
berfikir sebelum habis iddah itu, dan sebelum berakhirnya
bulan-bulan iddah dimana perempuan diperintahkan supaya
menunggu guna mendapatkan suatu keyakinan bersihnya rahim
serta melindungi hak suami dan kehormatan isteri. Sebab hati
selalu berubah, fikiran selalu baru, seorang yang sedang
marah kadang-kadang menjadi rela, orang yang naik pitam
kadang-kadang menjadi dingin dan orang yang benci
kadang-kadang menjadi cinta.
Sehubungan dengan persoalan perempuan yang dicerai ini,
Allah s.w.t. telah berfirman dalam al-Quran sebagai
berikut:
"Dan takutlah kamu kepada Allah, Tuhanmu. Jangan
kamu usir mereka itu dari rumah-rumah mereka dan jangan
sampai mereka itu keluar rumah, kecuali apabila mereka
berbuat kejahatan yang terang-terangan; dan yang demikian
itu adalah batas-batas ketentuan Allah, dan barangsiapa
melanggar batas-batas ketentuan Allah, maka sungguh dia
telah berbuat zalim pada dirinya sendiri; kamu tidak tahu
barangkali Allah akan mengadakan hal baru sesudah
itu."(at-Thalaq: 1)
Kalau perceraian antara suami-isteri itu satu hal yang
tidak mungkin dielakkan lagi, maka yang dituntut dari kedua
belah pihak supaya perceraiannya itu dilakukan dengan baik,
tidak menyakitkan, tidak bikin-bikin dan tidak mengabaikan
hak.
Firman Allah:
"Tahanlah mereka dengan baik atau cerailah
mereka dengan baik pula." (at-Thalaq: 2)
"Maka tahanlah dengan baik atau lepaslah dengan baik
pula." (at-Thalaq: 299)
"Untuk perempuan-perempuan yang dicerai harus diberi
hiburan (mata') dengan baik, sebagai kewajiban atas
orang-orang yang taqwa." (al-Baqarah: 241)
Talaq Harus Dijatuhkan
Bertahap
Islam memberikan kepada seorang muslim tiga talaq untuk
tiga kali, dengan suatu syarat tiap kali talaq dijatuhkan
pada waktu suci, dan tidak disetubuhinya. Kemudian
ditinggalkannya isterinya itu sehingga habis iddah. Kalau
tampak ada keinginan merujuk sewaktu masih dalan iddah, maka
dia boleh merujuknya. Dan seandainya dia tetap tidak
merujuknya sehingga habis iddah, dia masih bisa untuk
kembali kepada isterinya itu dengan aqad baru lagi. Dan
kalau dia tidak lagi berhasrat untuk kembali, maka si
perempuan tersebut diperkenankan kawin dengan orang
lain.
Kalau si laki-laki tersebut kembali kepada isterinya
sesudah talaq satu, tetapi tiba-tiba terjadi suatu peristiwa
yang menyebabkan jatuhnya talaq yang kedua, sedang
jalan-jalan untuk menjernihkan cuaca sudah tidak lagi
berdaya, maka dia boleh menjatuhkan talaqnya yang kedua,
dengan syarat seperti yang kami sebutkan di atas; dan dia
diperkenankan merujuk tanpa aqad baru (karena masih dalam
iddah) atau dengan aqad baru (karena sesudah habis
iddah).
Dan kalau dia kembali lagi dan dicerai lagi untuk ketiga
kalinya, maka ini merupakan suatu bukti nyata, bahwa
perceraian antara keduanya itu harus dikukuhkan, sebab
persesuaian antara keduanya sudah tidak mungkin. Oleh karena
itu dia tidak boleh kembali lagi, dan si perempuan pun sudah
tidak lagi halal buat si laki-laki tersebut, sampai dia
kawin dengan orang lain secara syar'i. Bukan sekedar
menghalalkan si perempuan untuk suaminya yang pertama
tadi.
Dari sini kita tahu, bahwa menjatuhkan talaq tiga dengan
satu kali ucapan, berarti menentang Allah dan menyimpang
dari tuntunan Islam yang lurus.
Tepatlah apa yang diriwayatkan, bahwa suatu ketika
Rasulullah s.a.w. pernah diberitahu tentang seorang
laki-laki yang mencerai isterinya tiga talaq sekaligus.
Kemudian Rasulullah berdiri dan marah, sambil bersabda:
"Apakah dia mau mempermainkan kitabullah, sedang
saya berada di tengah-tengah kamu? Sehingga berdirilah
seorang laki-laki lain, kemudian dia berkata: Ya
Rasulullah! apakah tidak saya bunuh saja orang itu!"
(Riwayat Nasa'i)
3.2.20.13 Kembali dengan Baik
atau Melepas dengan Baik
Kalau seorang suami mencerai isterinya dan iddahnya sudah
hampir habis, maka suami boleh memilih satu di antara
dua:
- Mungkin dia merujuk dengan cara yang baik; yaitu
dengan maksud baik dan untuk memperbaiki, bukan dengan
maksud membuat bahaya.
- Mungkin dia akan melepasnya dengan cara yang baik
pula; yaitu dibiarkanlah dia sampai habis iddahnya dan
sempurnalah perpisahan antara keduanya itu tanpa suatu
gangguan dan tanpa diabaikannya haknya
masing-masing.
Tidak dihalalkan seorang laki-laki merujuk isterinya
sebelum habis iddah dengan maksud jahat yaitu guna
memperpanjang masa iddah; dan supaya bekas isterinya itu
tidak kawin dalam waktu cukup lama. Begitulah apa yang
dilakukan oleh orang-orang jahiliah dulu.
Perbuatan jahat ini diharamkan Allah dalam kitabNya
dengan suatu uslub (gaya bahasa) yang cukup menggetarkan
dada dan mendebarkan jantung. Maka berfirmanlah Allah:
"Apabila kamu mencerai isterimu, kemudian telah
sampai pada batasnya, maka rujuklah mereka itu dengan
baik atau kamu lepas dengan baik pula; jangan kamu rujuk
dia dengan maksud untuk menyusahkan lantaran kamu akan
melanggar. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh dia
telah berbuat zalim pada dinnya sendiri. Dan jangan kamu
jadikan ayat-ayat Allah sebagai permainan; dan ingatlah
akan nikmat Allah yang diberikan kepadamu dan apa yang
Allah turunkan kepadamu daripada kitab dan kebijaksanaan
yang dengan itu Dia menasehati kamu. Takutlah kepada
Allah; dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu." (al-Baqarah: 231)
Dengan memperhatikan ayat ini, maka kita dapati di
dalamnya mengandung tujuh butir yang antara lain berisikan
ultimatum, peringatan dan ancaman. Kiranya cukup merupakan
peringatan bagi orang yang berjiwa dan mau mendengarkan.
3.2.20.14 Tidak Boleh
Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai, Untuk Kawin
dengan Laki-Laki Lain
Kalau si perempuan yang dicerai itu sudah habis iddahnya,
maka tidak diperkenankan suaminya, walinya atau yang lain
menghalang-halangi perempuan tersebut kawin dengan laki-laki
lain. Mereka tidak boleh mengaral jalan selama pihak
laki-laki (
khathib) dan pihak
perempuan (
makhthubah) sudah
sama-sama senang menurut cara-cara yang dibenarkan syara'
maupun adat.
Apa yang dilakukan oleh sementara bekas suami untuk
berusaha berbagai kemungkinan yang sifatnya demi melikwidir
bekas isterinya, serta memberikan beberapa ultimatum, baik
secara langsung ataupun via keluarganya apabila si perempuan
tersebut hendak kawin. Cara semacam itu tidak lain adalah
perbuatan orang-orang bodoh (jahiliah).
Dan yang senada dengan itu ialah tidak ada usahanya
keluarga perempuan atau walinya untuk merujukkan perempuan
tersebut kepada bekas suaminya, sedang kedua belah pihak
sudah sama-sama senang dan ingin memperbaiki keretakan
antara keduanya, padahal berdamai adalah lebih baik seperti
apa yang difirmankan Allah dalam al-Quran:
"Dan apabila kamu mencerai isterimu dan mereka
itu sudah sampai pada batas iddahnya, maka janganlah kamu
menghalang-halangi mereka kawin dengan (calon) suami
mereka apabila mereka sudah sama-sama senang antara
mereka dengan cara yang baik. Yang demikian itu dijadikan
nasehat untuk orang yang beriman kepada Allah dan hari
akhir di antara kamu. Yang demikian itu lebih bersih dan
lebih suci bagi kamu; dan Allah mengetahui sedang kamu
tidak mengetahui. (al-Baqarah: 232)
3.2.21 Hak Isteri yang Tidak
Suka
Seorang perempuan apabila tidak suka kepada suaminya
tidak sanggup bergaul bersama, maka diperkenankan menebus
dirinya dan membeli kemerdekaannya dengan mengembalikan
harta yang pernah diberikan oleh suami kepadanya berupa
maskawin, atau hadiah dengan sedikit berkurang atau lebih
menurut kesepakatan bersama. Akan tetapi yang lebih baik si
laki-laki tidak mengambil lebih dari apa yang pernah
diberikan.
Firman Allah:
"Jika kamu kawatir mereka berdua tidak dapat
menegakkan batas-Batas ketentuan Allah, maka tidak dosa
atas keduanya tentang sesuatu yang ia menebus dengannya."
(al-Baqarah: 229)
Isteri Tsabit bin Qais pernah datang kepada Nabi s.a.w.
mengadukan:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya Tsabit bin Qais
tidak saya cela budi dan agamanya, tetapi saya tidak
tahan marahnya. Kemudian Nabi bertanya tentang apa yang
pernah dia ambil dari suaminya itu. Ia menjawab: Kebun.
Lantas Nabi bertanya lagi., Apakah kamu mau mengembalikan
kebun itu kepadanya? Ia menjawab: Ya. Maka bersabdalah
Nabi kepada Tsabit: Terimalah kebun itu dan cerailah
dia." (Riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Kendati demikian, seorang isteri tidak dibenarkan
cepat-cepat minta cerai tanpa alasan yang dapat dibenarkan
dan tanpa suatu pendorong yang dapat diterima yang kiranya
bisa membawa kepada perceraian antara keduanya. Sebab
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa saja perempuan yang minta cerai kepada
suaminya tanpa suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka
dia tidak akan mencium bau sorga." (Riwayat Abu Daud)
3.2.22 Menyusahkan Isteri Hukumnya
Haram
Seorang suami tidak boleh menyusahkan dan berbuat yang
tidak baik dalam pergaulannya dengan isteri, dengan maksud
supaya isterinya itu mau menebus dirinya; yaitu dengan
mengembalikan semua atau sebagian harta yang pernah
diberikan kepadanya, selama si isteri itu tidak berbuat
jahat.
Dalam hal ini Allah telah berfirman:
"Jangan kamu berlaku kasar terhadap mereka itu
lantaran kamu hendak pergi dengan membawa sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
apabila mereka itu berbuat kejahatan yang
terang-terangan." (an-Nisa': 19)
Kalau pihak suami yang tidak suka itu ingin supaya
bercerai karena ada hasrat dengan orang lain, maka dia
dilarang mengambil sesuatu dari isterinya. Sebagaimana
firman Allah:
"Dan apabila kamu berkehendak akan mengganti
isteri di tempat seorang isteri, padahal kamu telah
memberi salah seorang dari mereka harta yang banyak, maka
jangan kamu ambil sedikitpun daripadanya, apakah kamu
akan mengambilnya dengan cara yang mengagetkan dan dosa
yang terang? Bagaimana kamu akan mengambilnya padahal
sebagian kamu telah bersatu dengan sebagiannya dan mereka
itu telah mengambil daripadamu perjanjian yang keras?"
(an-Nisa': 20-21)
3.2.23 Bersumpah Untuk Menjauhi
Isteri, Hukumnya Haram
Salah satu keistimewaan Islam dalam melindungi hak
perempuan, yaitu melarang seorang suami yang marah kepada
isterinya kemudian menjauhi tempat tidur dan tidak mau
mendekatinya dalam waktu yang kiranya tidak mungkin dapat
ditahan oleh sifat kewanitaan.
Apabila meninggalkan tempat tidur ini diperkuat dengan
sumpah tidak akan menyetubuhinya, maka dia diberi masa
menunggu selama empat bulan; barangkali dalamasa menunggu
itu hatinya menjadi tenang, berkobarnya kemarahan bisa
dingin dan suara kalbunya itu bisa ditarik kembali.
Kalau dia bisa kembali kepada tuntunan dan bisa bergaul
dengan isterinya sebagaimana semula, sebelum habis waktu
empat bulan atau sudah sampai empat bulan, maka Allah tetap
akan memberi ampunan terhadap keteledorannya itu dan selalu
membuka pintu taubat. Tetapi dengan syarat dia harus
membayar kafarah untuk menebus sumpahnya itu.
Dan apabila waktu empat bulan itu telah dilaluinya,
sedang dia belum menarik diri dari azamnya, maka dia sudah
bebas dari sumpah, tetapi isterinya diceraikan sebagai
hukuman yang sesuai, karena dia tidak menghiraukan hak
isteri.
Sementara ahli fiqih ada yang berpendapat, bahwa dengan
berlalunya waktu otomatis talaqnya jatuh, tanpa menunggu
keputusan hakim.
Dan ada pula yang mensyaratkan diajukannya persoalan
tersebut kepada hakim setelah waktu yang ditentukan itu
habis, kemudian hakim akan memberikan afternatif apakah dia
harus mencabut dan isterinya rela, ataukah dia harus
mencerainya. Kemudian dia harus memilih apa yang kiranya
manis buat dirinya.
Bersumpah tidak akan mendekati isteri, di dalam syariat
Islam dikenal dengan nama ila. Yang dalam hal ini Allah
telati berfirman:
"Bagi orang-orang yang bersumpah akan menjauhi
isterinya, boleh menunggu empat bulan; jika mereka telah
memenuhinya maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan
Maha Belaskasih. Dan jika mereka bermaksud hendak
mencerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha
Mengetahui." (al-Baqarah: 226-227)
Dibatasinya masa tunggu empat bulan, karena kesempatan
empat bulan itu sudah cukup bagi seorang suami untuk menarik
diri dan kembali ke jalan yang benar. Sebab masa empat bulan
itu secara kebiasaan sudah cukup bagi seorang perempuan
bersabar diri dari berkumpul dengan suaminya.
Dalam pada itu beberapa ahli tafsir meriwayatkan kisah
Umar Ibnul-Khattab ketika mengadakan ronda malam, tiba-tiba
terdengar suara perempuan bersyair:
- Sungguh malam ini sangat panjang, sekelilingnya penuh
kelam
- Situasinya menjadikan aku tidak baik, karena tidak
ada kekasih yang bisa kuajak bermain
- Demi Allah, andaikata tidak takut akibat Sungguh
ranjang ini akan goncang.
Umar berusaha untuk menyelidiki kisah si perempuan
tersebut. Akhirnya diketahui, bahwa suaminya telah hilang
dalam daftar mujahid pada masa yang sudah cukup lama.
Umar kemudian menanyakan kepada puterinya Hafsah berapa
lama perempuan bisa bersabar diri dari suaminya? Jawab
Hafsah: empat bulan.
Waktu itulah Umar berniat untuk menetapkan suatu
peraturan, bahwa seorang suami tidak boleh meninggalkan
isterinya lebih dari empat bulan.